NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Klungkung berlangsung ketat. Pasalnya, SPMB tahun ini dapat pengawalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, dan Ombudsman. Ini sebuah lampu kuning bagi semua Kepala Sekolah di Klungkung untuk hati-hati kali tidak mau masuk bui.
Penegasan ini disampaikan Kadisdikpora Klungkung Drs Ketut Sujana dihadapan awak media, Jumat (19/6/2026).
Menururt Ketut Sujana tahun ini SPMB sangat ketat sesuai regulasi yang dipatok, tidak Ada ruang berbagai kalangan untuk titip menitip siswa atau lewat jalur belakang. “Jika ini terjadi dan terbukti, resikonya masuk penjara,” tegasnya.
Kadisdikpora Ketut Sujana menjelaskan seluruh proses SPMB harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik titipan siswa maupun gratifikasi.
Menurutnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“SPMB sekarang dikawal KPK, Inspektorat dan Ombudsman. Jadi seluruh proses harus sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titipan siswa ataupun upaya-upaya yang dapat memengaruhi proses penerimaan peserta didik baru.
“Ada yang datang membawa buah, pisang, atau bentuk perhatian lainnya. Tetapi tidak ada surat sakti atau titipan. Dan semoga tidak ada,” ungkapnya tegas.
Menurut Sujana, pengawasan yang dilakukan tidak hanya menyasar potensi suap dan gratifikasi, tetapi juga berbagai pelanggaran administrasi yang dapat merugikan calon peserta didik maupun masyarakat.
Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan SPMB, persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada pelanggaran administrasi, suap-menyuap, atau gratifikasi tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sujana menambahkan, pelaksanaan SPMB di Klungkung sebenarnya tidak menghadapi persoalan kekurangan daya tampung. Berdasarkan data Disdikpora, jumlah kursi yang tersedia masih lebih besar dibandingkan jumlah lulusan pada setiap jenjang pendidikan.
Untuk jenjang SMP misalnya, daya tampung mencapai 3.200 siswa, sementara jumlah lulusan SD yang akan melanjutkan ke SMP sebanyak 2.757 siswa.
“Kursi sekolah masih mencukupi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu mencari jalan pintas agar anaknya bisa diterima,” katanya.
Kadisdikpora Ketut Sujana didampingi Kabidnya Wayan Sarjana dan Nengah Mastana berharap dengan pengawasan yang melibatkan berbagai lembaga, pelaksanaan SPMB 2026 di Klungkung dapat berlangsung bersih, adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik di Klungkung. sug/nbc







