NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Aksi pencurian yang nekat Terekam CCTV yang terjadi di rumah kosong milik I Komang Wahyu Wiguna di Dusun Sidayu Tojan Desa Takmung, Banjarangkan, Klungkung yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) dengan kerugian 12 sertifikat tanah hak milik keluarganya digasak maling yang berjumlah 2 orang.
Kejadian pencurian ini dibenarkan Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana, S.H., M.H Senin 21/7/2026. Karena itu dia bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam serta anggota mendatangi TKP pencurian di rumah warga I Komang Wahyu Wiguna di Dusun Sidayu Desa Takmung, Banjarangkan Klungkung.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026, terekam melalui CCTV bahwa Pelaku yang melakukan pencurian sebanyak 2 orang, pelaku mecongkel pintu dan mengambil 12 sertifikat tanah,” kata Kapolsek AKP I Ketut Budiarsana.
Dua belas sertipikat yang hialng sbb:
1. SHM No: 1895, Lokasi: Desa Sesetan, Dengan Luas: 125 m2, atas nama: Ni Made Koti;
2. SHM No: 5560, Lokasi: Desa Sesetan, Dengan Luas: 150 m2, atas nama: I Nengah Wenten;
3. SHM No: 7626, Lokasi: Desa Sesetan, Dengan Luas: 92 m2, atas nama: I Nengah Wenten;
4. SHM No: 7627, Lokasi: Desa Sesetan, Dengan Luas: 91 m2, atas nama: I Made Bagus Asmara Putra;
5. SHM No: 2453, Lokasi: Desa Takmung, Dengan Luas: 196 m2, atas nama: Ni Made Koti
6. SHM No: 2172, Lokasi: Desa Takmung, Dengan Luas: 5.524 m2, atas nama: Pan Repiyeg;
7. SHM No: 143, Lokasi: Desa Takmung, Dengan Luas: + 2050 m2, atas nama: Pan Repijeg;
8. SHM No: 185, Lokasi: Desa Takmung, Dengan Luas: + 1800 m2, atas nama: Pan Repijeg;
9. SHM No: 16, Lokasi: Desa Satra, Dengan Luas: + 4900 m2, atas nama: Pan Repiyeg;
10. SHM No: 1, Lokasi: Desa Satra, Dengan Luas: + 200 m2, atas nama: Pan Repijeg;
11. SHM No: 2, Lokasi: Desa Satra, Dengan Luas: + 1400 m2, atas nama: Pan Repijeg;
12. SHM atas nama: I Ketut Rimpug, Lokasi: Jl. Sidayu, Desa Takmung.
Menurut dia, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Klungkung Senin, 20 Juli 2026, dengan register No. Reg.: STPL / 134 / VII / 2026 / SPKT / POLRES KLUNGKUNG, dengan pelapor I Komang Wahyu Wiguna, M.Pd (31), tinggal di Jl. Cenigan Sari IV/29, Banjang Lantang Bejuh, Desa Sesetan, Denpasar.
Lebih jauh dia menyatakan dia sempat ketemu dengan saksi I Ketut Redana (63) dengan Alamat Dusun Sidayu Tojan Desa Takmung, Banjarangkan, Klungkung
“Saksi membenarkan kejadian pencurian tersebut, dan saksi yang juga memberitahukan kepada korban untuk selanjutnya memeriksa rekaman CCTV. Mengingat korban tinggal di Denpasar, jadi rumah memang ditinggalkan dalam keadaan kosong, untuk sekarang saksi akan melakukan penggantian Gembok yang dirusak sesuai dengan permintaan Korban,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengecekan awal di TKP, pelaku diduga telah mengetahui kondisi rumah yang dalam keadaan kosong, sehingga leluasa melakukan aksi dengan cara mencongkel pintu masuk sebelum mengambil dokumen-dokumen penting yang berada di dalam rumah. Rekaman CCTV yang mengarah ke identitas pelaku telah diamankan sebagai barang bukti dan akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Klungkung.
“Mengingat barang yang hilang berupa 12 Sertifikat Hak Milik (SHM), korban disarankan untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN) guna melakukan langkah-langkah pengamanan administrasi terhadap sertifikat yang hilang, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. sug/nbc







