Wednesday, July 29, 2026
HomeBerita UtamaAnggota Dewan Tika Winawan Minta Subsidi Kapal Roro NJA Dihentikan

Anggota Dewan Tika Winawan Minta Subsidi Kapal Roro NJA Dihentikan

DPRD Dorong Dikelola Swasta, Bupati Nilai Belum Layak Dikomersialkan.

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA Wacana penghentian subsidi operasional KMP Nusa Jaya Abadi (NJA) kembali mengemuka di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Klungkung. Dalam Rapat Gabungan DPRD Klungkung bersama jajaran eksekutif di Ruang Sabha Mandala DPRD Klungkung, Kamis (16/7) lalu, dimana salah seorang Anggota DPRD Klungkung Putu Tika Winawan mengusulkan agar kapal milik Pemkab Klungkung tersebut tidak lagi dikelola dengan pola subsidi, melainkan dialihkan kepada pihak ketiga melalui skema komersial agar mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulan tersebut muncul setelah DPRD mencermati besarnya anggaran yang terus dialokasikan setiap tahun untuk menopang operasional kapal roro yang telah beroperasi sejak 2006 itu. Pada APBD tahun 2026, Pemkab Klungkung mengalokasikan pagu Rp 3,6 miliar untuk docking besar KMP Nusa Jaya Abadi dan Rp 3,8 miliar untuk jasa operator kapal penyeberangan. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk menjaga operasional kapal tersebut mencapai sekitar Rp 7,4 miliar.

Menurut Putu Tika, setelah lebih dari 20 tahun beroperasi, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengelolaan KMP Nusa Jaya Abadi. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini kapal tersebut masih berstatus kapal perintis, bahkan operatornya juga tidak mengalami perubahan dalam sekitar satu dekade terakhir.

“Sudah lebih dari dua dekade berjalan tetapi statusnya masih perintis. Ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. Apa sebenarnya yang menjadi kendala sehingga pengelolaannya tidak berkembang,” ujarnya.

Menurut dia ketika dihubungi menyatakan, aset milik pemerintah daerah seharusnya tidak terus-menerus menjadi beban APBD. Sebaliknya, aset tersebut harus mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menghasilkan PAD.

“Kita perlu memikirkan terobosan baru dalam pengelolaan aset pemkab agar tidak terus-terusan membebani APBD. Justru polanya sekarang adalah bagaimana aset seperti Kapal Roro itu bisa menghasilkan pendapatan asli daerah bagi Klungkung. Sehingga jelas asas manfaat dari aset tersebut,” tegasnya.

Putu Tika mengusulkan agar pengelolaan kapal diserahkan kepada pihak swasta melalui skema kerja sama. Dengan pola tersebut, seluruh biaya operasional, termasuk docking kapal, menjadi tanggung jawab pengelola. Pemerintah daerah cukup memperoleh bagi hasil sesuai kesepakatan sehingga subsidi operasional tidak lagi diperlukan.

Menurutnya, lintasan Padangbai–Nusa Penida saat ini memiliki prospek bisnis yang jauh lebih baik dibanding saat kapal pertama kali beroperasi. Pertumbuhan pariwisata di Nusa Penida menyebabkan mobilitas orang maupun distribusi barang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Ia bahkan menyebut minat investor swasta terhadap lintasan tersebut sudah mulai terlihat. Salah satunya adalah KMP Sindu Tritama yang telah mengajukan izin untuk melayani lintasan Padangbai–Nusa Penida, meski hingga kini izin operasionalnya belum diterbitkan.

“Kalau pihak swasta sudah melihat ini sebagai peluang usaha, berarti market-nya memang ada. Tinggal bagaimana pemerintah daerah mengelola asetnya agar juga bisa memperoleh manfaat ekonomi,” katanya.

Menurut Putu Tika, secara regulasi kapal perintis dapat beralih menjadi kapal komersial apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain tingkat keterisian muatan (load factor) secara konsisten mencapai minimal 60 persen dalam setahun, mampu beroperasi tanpa subsidi pemerintah, serta memenuhi seluruh persyaratan legalitas, kelaiklautan kapal, dan izin trayek dari Kementerian Perhubungan.

Ia juga menilai usulan penambahan frekuensi pelayaran dari dua trip menjadi tiga trip per hari memang dibutuhkan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat menuju Nusa Penida. Namun apabila status kapal tetap sebagai kapal perintis, penambahan trip justru akan memperbesar beban subsidi pemerintah setiap tahunnya.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana mengatakan pemerintah pada prinsipnya juga mengarah pada pengelolaan KMP Nusa Jaya Abadi secara komersial.

“Kalau saya memang mendorong menuju komersial. Pemerintah tidak lagi sibuk mengurus kapal, tetapi cukup mengurus pelabuhan dan pelayanannya. Semakin banyak kapal yang beroperasi, semakin besar pula peluang pendapatan daerah dari aktivitas kepelabuhanan,” ujarnya.

Namun, menurut Wedana, perubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah saat ini memilih menempuh strategi penyesuaian tarif secara bertahap sebagai langkah awal menuju pengelolaan yang lebih mandiri.

Sehari sebelumnya, dalam rapat penyampaian jawaban atas pertanyaan fraksi-fraksi di DPRD Klungkung, terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025, Rabu (15/7)lalu, Bupati Klungkung I Made Satria juga menyampaikan bahwa Pemkab Klungkung telah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Bali mengenai keberlanjutan operasional KMP Nusa Jaya Abadi. Berdasarkan kajian terhadap load factor, tarif, biaya operasional, dan pendapatan, layanan penyeberangan lintas Padangbai–Nusa Penida dinilai belum layak dikomersialkan.

Karena itu, pemerintah akan melakukan masa transisi melalui penyesuaian tarif secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan terhadap subsidi tanpa menimbulkan gejolak harga barang maupun membebani masyarakat pengguna jasa penyeberangan.

Selain melakukan kajian ulang tarif, Pemkab Klungkung juga akan mengusulkan perubahan tarif kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai dasar revisi Peraturan Gubernur Bali Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida–Padangbai.

Sementara itu, usulan penambahan frekuensi pelayaran dari dua menjadi tiga trip per hari juga tengah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Bali sebagai upaya meningkatkan pelayanan penyeberangan menuju Nusa Penida.

Perdebatan mengenai masa depan KMP Nusa Jaya Abadi tersebut menunjukkan adanya dua pendekatan yang sama-sama bertujuan mengurangi beban APBD. DPRD mendorong percepatan pengelolaan secara komersial melalui kerja sama dengan pihak ketiga agar kapal segera menghasilkan PAD. Di sisi lain, pemerintah daerah menilai komersialisasi belum dapat dilakukan karena sejumlah indikator kelayakan bisnis belum terpenuhi, sehingga langkah yang dipilih saat ini adalah melakukan penyesuaian tarif dan memperkuat kinerja operasional sebagai tahapan menuju layanan yang lebih mandiri. sug/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments