Monday, August 24, 2026
HomeBerita UtamaDesa Adat Tangkas Gelar Paruman Agung, Jatuhkan Sanksi Sosial kepada Prajuru Pengempon...

Desa Adat Tangkas Gelar Paruman Agung, Jatuhkan Sanksi Sosial kepada Prajuru Pengempon Pura Kawitan Tangkas Koriagung

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA Persoalan mengenai Kajang dan Tirtha Kawitan di Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung, berujung pada keputusan pemberian sanksi sosial. Melalui Paruman Desa Adat Tangkas, Minggu (23/8/2026), krama memutuskan pemberian sanksi sosial terhadap pihak pengurus pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung berupa penghentian sejumlah pelayanan adat.

Paruman yang berlangsung di Wantilan Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Tangkas itu dipimpin Bendesa Adat Tangkas I Nyoman Sudarma. Keputusan tersebut diambil setelah upaya Desa Adat Tangkas mengundang Pengurus Pengempon Pura Kawitan untuk duduk bersama guna membahas persoalan Kajang dan Tirtha Kawitan tidak dihadiri pihak pura. Pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memilih menyampaikan jawaban melalui surat tertanggal 14 Agustus 2026.

Surat bernomor 10/PGP/TKA/14/VIII/2026 yang ditandatangani Klian Pura I Putu Sudiarta, S.H. dan Sekretaris I Komang Sumidra itu menyatakan Kajang dan Tirtha Kawitan merupakan ranah dan kewenangan pihak pura. Dalam surat tersebut juga disebutkan kontribusi pihak pura bagi semeton Desa Tangkas yang ngelungsur Kajang selama ini sudah memargi antar rahayu. Pihak pura juga menyatakan hubungan dengan Desa Adat Tangkas selama ini berjalan sangat baik dan saling menghargai.

Bendesa Adat Tangkas I Nyoman Sudarma mengatakan, surat tersebut merupakan jawaban atas undangan Desa Adat Tangkas untuk membahas persoalan tersebut secara bersama-sama. Karena pihak pengempon tidak hadir dalam pertemuan yang diundangkan, Desa Adat kemudian membawa persoalan tersebut ke paruman.

“Keputusannya, setelah kita undang untuk duduk bersama pengempon Pura melalui surat yang tiang kirim, dijawab dengan surat juga, bukan menghadiri paruman prajuru,” ujar I Nyoman Sudarma seusai paruman, Minggu (23/8/2026).

Menurut Sudarma, dalam surat balasan tersebut pihak pura menyebut kontribusi kepada semeton Desa Tangkas yang ngelungsur Kajang sudah memargi antar rahayu. Namun, dia mengaku belum memahami secara jelas kontribusi yang dimaksud dalam surat tersebut.

Persoalan itu kemudian dibahas dalam paruman. Dari hasil paruman, Desa Adat Tangkas memutuskan pemberian sanksi sosial kepada pengurus dan pihak yang disebut sebagai pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung. Sanksi tersebut berupa tidak mendapatkan sejumlah pelayanan adat, di antaranya pengerembo, kulkul, nunas tirta, nunas pakuluh, dan naur sesangi.

Selain itu, menurut Sudarma, pihak desa adat tidak akan melakukan penandatanganan apa pun yang berkaitan dengan Pura Kawitan tersebut. Keputusan paruman ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Desa Adat Tangkas dalam proses penyusunan atau penetapan perarem.

“Karena ini pengempon adalah bagian dari krama desa yang berasal dari desa adat ini, terutama Kelian dan Penyarikan dari Banjar Peken, keputusan diadakan sebagai dasar perarem melalui paruman desa ini dan keputusannya mengenakan sanksi sosial,” jelas Sudarma.

Sementara itu, Kertha Desa Tangkas Nengah Wija menegaskan keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk memicu pertentangan ataupun perebutan kepemimpinan maupun Pura Kawitan. Dia justru meminta seluruh pihak menjaga situasi agar persoalan yang dipersoalkan ini tidak berkembang menjadi kekerasan fisik.

“Kami selaku Kertha Desa meminta supaya tidak terjadi kekerasan fisik, menjaga keharmonisan daripada persaudaraan, dan yang utama demi melanggengkan adat dan budaya, khususnya pura daripada Kawitan itu sendiri,” ujar Nengah Wija dalam paruman.

Menurut Nengah Wija, persoalan yang dibahas dalam paruman berkaitan dengan krama Desa Tangkas, termasuk krama Jabe yang berada di luar desa, serta persoalan pelayanan terhadap sejumlah krama. Dia menyebut persoalan pelayanan tersebut menjadi salah satu hal yang mendorong Desa Adat Tangkas mengambil sikap.

Dia mencontohkan adanya krama yang disebut tidak mendapatkan pelayanan dari Jro Mangku Kawitan di Pura Kawitan setempat ketika melaksanakan upacara ngaben Atma Wedana. Menurut Nengah Wija, persoalan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Desa Adat dalam menyikapi kondisi yang berkembang.

Nengah Wija menegaskan, keberadaan Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung menurut pandangan Desa Adat berkaitan dengan masyarakat Desa Adat Tangkas bersama masyarakat yang menjadi bagian dari Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung. Karena itu, dia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan agama, persaudaraan, dan menjaga paiketan Pasek Tangkas Kori Agung.

Di sisi lain, pihak Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung dalam surat balasannya kepada Bendesa Adat Tangkas menyatakan tidak dapat menghadiri undangan rapat koordinasi yang dijadwalkan Sabtu (15/8). Pihak pura menegaskan Kajang dan Tirtha Kawitan merupakan ranah dan kewenangan mereka. Pihak pura juga menyatakan selama ini telah memberikan kontribusi kepada semeton Desa Tangkas yang ngelungsur Kajang serta hubungan dengan Desa Adat Tangkas berjalan baik dan saling menghargai.

Hingga Paruman Desa Adat Tangkas digelar Minggu (23/8/2026), keputusan yang disampaikan dalam paruman tersebut menjadi sikap Desa Adat Tangkas dalam menyikapi persoalan Kajang, Tirtha Kawitan, serta pelayanan adat yang berkembang di lingkungan Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung. roni/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments