NARASIBALI.COM, DENPASAR – Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Denpasar dan Gianyar. Dua dari empat anggota komplotan curanmor berhasil diamankan sebelum melarikan diri keluar Pulau Bali, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO), kamis 10/9/2026.
Kabid Humas Polda Bali membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, serta wilayah Batubulan, Sukawati, Gianyar.
“Setelah menerima laporan dari para korban (LP/B/771/IX/2026/SPKT/POLDA BALI dan LP/B/772/IX/2026/SPKT/POLDA BALI), Sabtu 7 september Tim URC Jatanras Ditreskrimum langsung mendatangi TKP, mengolah rekaman CCTV, dan meminta keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti lainnya.
Dimana peristiwa pencurian pertama (TKP 1) terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Kerta Winangun, Sidakarya Densel pada Jumat (18/8/2026) malam. Korban atas nama Nengah M kehilangan satu unit Honda Beat warna putih berpelat nomor DK 4389 UAQ yang diparkir tanpa dikunci stang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp19.000.000.
Sedangkan kejadian kedua menimpa Dewa ADID di Jl. Raya Batubulan, Banjar Kapal, Sukawati, Gianyar (TKP 2), pada Selasa (18/8/2026) dini hari. Korban kehilangan satu unit Honda Beat warna coklat berpelat nomor N 2572 TDZ yang diparkir di depan gerbang rumah, dengan nilai kerugian sekitar Rp22.000.000. Dari rekaman CCTV, tampak kendaraan diambil oleh dua orang laki-laki dengan cara didorong.
Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku yang sedang berada di Pelabuhan Benoa, Denpasar, selanjutnya pada minggu (6/9/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, Tim bergerak cepat mengamankan tersangka utama an. KB (22) di Pelabuhan Benoa saat hendak melarikan diri ke Sumba, NTT, melalui jalur laut.
Hasil interogasi terhadap Kristoporus mengarah pada keterlibatan rekan-rekannya. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kedua, an MB alias Rinus (22), di daerah Pemogan, Denpasar, beserta barang bukti.
Saat ini, dua pelaku lainnya an. Aldy dan Vijay telah ditetapkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran Tim Jatanras.
Modus Operandi dan Catatan Kejahatan
Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan yang berprofesi sebagai buruh proyek ini menyasar kendaraan roda dua yang diparkir tanpa terkunci stang, kemudian mendorong menjauh dari TKP. Setelah berada di tempat aman, mereka memutus kabel stater untuk menyalakan mesin kendaraan.
Dalam perjalanannya, para pelaku mengaku telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Bali, diantaranya: Balangan, Kuta Selatan (Honda Beat), Canggu, Badung (Honda Vario), Bypass Pesanggaran, Denpasar (Honda Beat), Batubulan, Gianyar (Honda Beat), Jimbaran, Kuta Selatan (Honda Beat), -Sidakarya, Denpasar (Honda Beat)
Dari tangan para pelaku Polisi menyita 3 unit Spm sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut:
1 unit SPM Honda Beat warna putih (Nopol DK 4389 UAQ) yang telah diubah warnanya menjadi hitam oleh pelaku untuk mengelabui petugas. 1 unit SPM Honda Beat warna coklat (Nopol N 2572 TDZ). 1 unit SPM Honda Vario warna pink (kendaraan sarana yang digunakan para pelaku saat beraksi).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Resmob Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polda Bali juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, ungkap Kabid Humas. tha/nbc




