Friday, October 9, 2026
HomeBerita UtamaDiduga Diembat Maling, Puluhan Meter Kabel di Lokasi Eks Pabrik Pengolahan Bambu...

Diduga Diembat Maling, Puluhan Meter Kabel di Lokasi Eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di Kusamba Raib

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian puluhan meter Kabel di Lokasi Eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di wilayah Karangdadi, Desa Kusamba, Klungkung diduga hilang akibat dibobol maling.

Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, S.H menyatakan  mengetahui kasus kehilangan tersebut karena adanya laporan dari masyarakat .Karena itu dirinya terjun langsung mengecek keadaan di TKP dengan melibatkan Pawas, Ps. Ka. SPK II Polsek Dawan dan gabungan piket Fungsi untuk melakukan pengamatan terhadap akses masuk dan keluar pada sekitar lokasi TKP Kejadian khususnya pada bagian pagar sisi timur.Melakukan pengecekan terhadap beberapa bangunan yang diinformasikan terdapat kabel yang hilang.

“Kita mengumpulkan informasi awal dari I Made Suwirta (55) selaku pelapor ,pekerjaan Tukang Bangunan, alamat Banjar Sangging, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Adalah orang yang pertama kali mengetahui adanya dugaan kehilangan tersebut.Serta mendata identitas awal pelapor/orang yang mengetahui kejadian serta saksi yang mengetahui kondisi lokasi. Kita menyarankan kepada pelapor untuk berkoordinasi dengan pihak pemilik/perusahaan agar segera melakukan pengecekan langsung dan inventarisasi terhadap seluruh aset yang masih berada di lokasi,” ungkapnya.

Kita mengimbau pihak yang memiliki atau bertanggung jawab atas aset eks pabrik agar meningkatkan pengamanan lokasi, khususnya terhadap akses keluar-masuk dan barang-barang yang masih memiliki nilai ekonomis.

Sementara itu kita turunkan Unit Reskrim Polsek Dawan Melakukan pendalaman untuk mengetahui waktu terjadinya kehilangan, jenis dan jumlah kabel yang hilang, nilai kerugian, serta kemungkinan adanya barang/aset lain yang turut hilang.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polsek Dawan berupa satu buah Linggis yang diperkirakan dipakai pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.

Seperti diketahui lokasi eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe, yang beralamat di wilayah Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.Dimana lokasi tersebut diketahui sudah tidak digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan selama kurang lebih 1,5 tahun, sehingga kondisi kawasan pabrik saat ini relatif sepi dan tidak terdapat aktivitas karyawan sebagaimana pada saat perusahaan masih beroperasi.

Pelapor merupakan mantan pekerja pada perusahaan tersebut dan sebelumnya pernah menduduki jabatan di lingkungan perusahaan, sehingga mengetahui kondisi serta lokasi bangunan dan instalasi yang terdapat di area eks pabrik.

Adapun saksi lainnya yang mengetahui kasus itu, Mariam (55) perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Banjar Sangging, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Lebih lanjut menurut Kapolsek Dawan AKP Ketut Nariawan menyatakan bahwa pada Senin  5 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 Wita,pelapor  I Made Suwirta mendatangi lokasi eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di wilayah Karangdadi, Desa Kusamba.

Kedatangan dia ke lokasi tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima dari warga/petani garam yang beraktivitas di sekitar lokasi bahwa pagar bagian sisi timur eks pabrik dalam keadaan roboh.

Atas informasi tersebut, I Made Suwirta kemudian datang untuk melakukan pengecekan kondisi pagar dan bermaksud mendokumentasikan keadaan pagar melalui foto guna selanjutnya dilaporkan kepada pihak pemilik/perusahaan.Sesampainya di lokasi, tepatnya pada bagian pojok pagar sisi timur, I Made Suwirta melihat adanya celah pada pagar yang diduga telah digunakan sebagai akses untuk masuk ke dalam area eks pabrik.

Karena merasa curiga dengan kondisi tersebut, yang bersangkutan kemudian melakukan pengecekan ke dalam area eks pabrik. Pada saat melakukan pengecekan, ditemukan beberapa potongan kabel dalam kondisi sisa habis dikupas, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa kabel pada instalasi bangunan telah dipotong dan sebagian telah dibawa keluar dari lokasi.Selanjutnya dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap beberapa bagian bangunan dan ditemukan adanya kabel yang diduga telah dipotong dan hilang.

Adapun beberapa lokasi yang diketahui terdapat kabel yang hilang antara lain bagian gudang bangunan sebelah timur serta bagian utara dekat dengan gardu dan bangunan gudang tempat penyimpanan peralatan pada bagian pojok barat laut; dan bangunan yang berada di bagian selatan,” ujarnya.

Berdasarkan pengecekan awal, panjang kabel yang diduga hilang diperkirakan sekitar Âą70 (tujuh puluh) meter, namun jumlah, jenis, ukuran, dan nilai kerugian materiil secara keseluruhan masih menunggu pengecekan serta inventarisasi lebih lanjut dari pihak pemilik/perusahaan.

“Sampai dengan saat ini, pihak pemilik/bos perusahaan diketahui sedang berada di luar wilayah Kabupaten Klungkung.

Setelah mengetahui adanya dugaan kehilangan kabel tersebut, I Made Suwirta telah menyampaikan informasi kepada pihak pemilik/perusahaan.

Pihak pemilik/perusahaan menyampaikan bahwa akan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi TKP serta melakukan pendataan/inventarisasi terhadap barang-barang dan aset yang masih berada di lokasi untuk memastikan jenis dan jumlah barang yang hilang,” pungkasnya.

Seperti diketahui  Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe telah tidak beroperasi selama kurang lebih 1,5 tahun, dan seluruh karyawan yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut sudah tidak lagi melaksanakan aktivitas kerja di lokasi.

 Dengan kondisi tersebut, lokasi eks pabrik saat ini relatif tidak berpenghuni dan tidak terdapat aktivitas operasional perusahaan secara rutin, sehingga pengawasan terhadap aset yang masih berada di dalam lokasi menjadi terbatas.

“Berdasarkan informasi awal dan pengecekan di lokasi, ditemukan adanya indikasi bahwa sebagian kabel yang sebelumnya berada pada beberapa bagian bangunan eks pabrik telah dipotong dan tidak berada pada tempatnya.Ditemukannya potongan kabel yang telah terkelupas serta adanya celah pada pagar sisi timur yang diduga dapat digunakan sebagai akses masuk menjadi hal yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya lebih lanjut.

Belum dapat dipastikan waktu terjadinya kehilangan, jumlah pelaku, modus yang digunakan, maupun nilai kerugian, karena pihak pemilik/perusahaan belum melakukan pemeriksaan dan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh aset yang berada di lokasi.

“Dari informasi tersebut Langkah-langkah yang diambil melakukan pendalaman terhadap keterangan I Made Suwirta dan saksi Mariam.Meminta keterangan dari pihak pemilik/perusahaan terkait aset dan instalasi kabel yang berada di lokasi.Melakukan inventarisasi terhadap seluruh barang/aset yang diduga hilang.Mendokumentasikan kondisi TKP, termasuk pagar, akses masuk, lokasi kabel yang terpotong, dan kondisi sekitar,serta mengidentifikasi kemungkinan adanya CCTV atau sumber informasi lain di sekitar lokasi,” ungkapnya. roni/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments