Monday, October 19, 2026
HomeBerita UtamaPermintaan Maaf Petong Ditolak, Keluarga Korban Man Colik Minta Hukuman Mati

Permintaan Maaf Petong Ditolak, Keluarga Korban Man Colik Minta Hukuman Mati

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Persidangan kasus pembunuhan Colik dengan terdakwa Petong alias Agus Nopit Pramana Putra di PN Klungkung terus bergulir pada Senin 19/10/2026.

Persidangan kasus Colik yang sempat viral dijagat maya dibumi serombotan ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Anak agung putra wiratjaya, SH, MH dan Hakim anggota Melby Nurrahmanni dan Komang Wijiatmawati.

Dalam persidangan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi 3 orang keluarga koban antara lain istri korban Ni Wayan Yeni, Ketut Budaana adik korban dan Ni Wayan Resi adik ipar korban.  Jaksa Penuntut umum JPU yang mencecar  ketiga saksi  disampaikan  jaksa Agung Himawan, SH., MH  dan Julius anthony, SH,

dari awal hilangnya korban sampai ditemukan meninggal disungai Bubuh,dekat Pesona Lepang.

Majelis Hakim saat mempertanyakan kesediaan ketiga saksi dengan adanya permintaan terdakwa Petong menyampaikan permohonan maaf. Ketiga saksi secara tegas menolak memberikan maaf terhadap terdakwa Petong

“Saya minta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat beratnya yaitu hukuman mati pada terdakwa Agus Nopik Pramana Putra ,” ujar Ketut Budaana pada Majelis Hakim.

Seperti disebutkan dalam dakwaan  bahwa terdakwa Petong alias Agus Nopit Pramana Putra  telah terbukti merampas kemerdekaan orang lain ,padahal  mereka sama sama dari desa negari. Disamping itu terdakwa sering meminjam uang pada korban. 

Namun setelah terdakwa menerima transferan uang ,malah  terdakwa sering abaikan permintaan korban untuk bertemu. Selanjutnya terdakwa sering berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat WA.  Terdakwa sempat mengingatkan korban untuk ketemu hal itu dilakukan saat mereka bertemu dipura pengrebongan desa adat negari. Saat itu terdakwa sempat pulang mengambil pisau. Saat itu terdakwa ngotot ingin bertemu korban,namun korban tidak mau bertemu  dengan alasan warungnya sedang ramai.

“Mereka akhirnya janjian bertemu tanggal  1 juli 2026, terdakwa menghubungi korban dan sepakat ketemu disungai bubuh kawasan lepang permai . Saat itu terdakwa dengan membawa belati sepanjang 30 cm disembunyikan dijaketnya,” ujar JPU Agung Himawan.

 Saat akan bertemu terdakwa berjalan mengendap endap untuk ketemu korban disungai bubuh kawasan lepang permai. Terdakwa kemudian ikut berendam namun dia kemudian kelurkan pisau bermata dua dari jaketnya dengan menikàm korban dari belakang. Kemudian terdakwa mengambil rantai emas dileher korban,namun rantai yang satunya jatuh kesungai tidak ditemukan.

Seperti diketahui  Jampidum Jaksa Darma Putra,SH sebelumnya  memastikan  tim penuntut umum dikawal oleh 6 jaksa setelah berkas dinyatakan oleh tim penyidik sudah  lengkap terpenuhi baik formil maupun materiil

Selanjutnya menurutnya Tim penuntut umum Kejaksaan Klungkung, seperti dakwaan dakwaan yang dibacakan JPU kesatu primer    kepada tersangka  terhadap pembunuhan berencana pasal 458 KUHP dan terkait pencurian kalung tersangka dikenai pasal 476 dan 479 yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka terancam pidana mati dan minimal 20 tahun penjara. Selama pemeriksaan tersangka didampingi pengacara Made Pery.

Sebagai mana diketahui kasus pembunuhan alm Nyoman Colik ini mencuat dimedia masa karena viral lama tidak diketahui pelakunya.Sesuai hasil rekonstruksi dan penyidikan menunjukkan pelaku menusuk korban sebanyak empat kali. Dua tusukan mengenai punggung, satu di bagian perut dan satu lagi di pinggang kanan.

Hasil autopsi dokter forensik menyatakan luka yang menyebabkan korban meninggal adalah tusukan di bagian belakang dengan kedalaman sekitar 23 sentimeter hingga menembus hati korban.

Dalam penyidikan telah memeriksa 14 saksi serta dua saksi ahli, yakni dokter forensik yang melakukan autopsi dan ahli digital forensik. Sebanyak 19 barang bukti juga telah diamankan, di antaranya pakaian pelaku, telepon genggam, alat isap sabu, narkotika jenis sabu, hingga senjata tajam berupa sangkur yang digunakan menghabisi korban di kawasan Sungai Bubuh, Desa Takmung.

Penyidik  mengungkap fakta lain saat penangkapan pelaku di rumah kosnya di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat. Saat itu, tersangka tidak sendirian, melainkan bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC).

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi memastikan pelaku membeli dan menggunakan sabu setelah menjual kalung emas milik korban.

Terkait pacar pelaku yang ikut mendampingi saat menjual kalung emas korban di salah satu toko emas di Jalan Hang Tuah, Denpasar, polisi masih menetapkannya sebagai saksi.

Seperti pengakuan terdakwa saat pemeriksaan bahwa kalung emas milik korban yang dijual seberat sekitar 34 gram itu kini telah disita penyidik,sebagai barang bukti. roni/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments