Sunday, October 25, 2026
HomeDaerahPolres Klungkung Gelandang Dua Anak Pelaku Pencuri Sepeda dan Emas di Klungkung

Polres Klungkung Gelandang Dua Anak Pelaku Pencuri Sepeda dan Emas di Klungkung

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Dua anak laki-laki yang masih berusia 12 tahun diamankan Satreskrim Polres Klungkung setelah diduga mencuri sepeda BMX milik seorang warga di kawasan Lapangan Puputan, Klungkung.

Dalam pemeriksaan, keduanya ternyata sudah residivise, mereka kompak mengaku tidak hanya sekali melakukan pencurian. Mereka juga mengakui pernah mengambil dua helm serta terlibat dalam pencurian emas.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan kedua anak tersebut diamankan pada Kamis 22 Oktober 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda.

“Dua pelaku anak ini diamankan di rumahnya di wilayah Desa Akah, Klungkung,” ujar Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Jumat 23 Oktober 2026.

Kasus ini mencuat bermula ketika adanya kasus sebuah sepeda BMX merk Polygon Rogue milik warga hilang dari kawasan Jalan Kenanga, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod, tepatnya di sisi selatan Lapangan Puputan Klungkung.

“Adapun pelapor sekaligus korban adalah Ni Komang Ayu Erawati( 30) Pekerjaan Wiraswasta, Dusun Pegatepan, Desa Gelgel, Kecamatan/ Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, sedangkan saksi yang mengetahui kasus kehilangan tersebut I Ketut Sumiarta,” ungkapnya lebih jauh.

Pelaku pertama yang berhasil diciduk dirumahnya yaitu inisial AAGSAW (12) anak laki laki yang masih pelajar, Dusun Sangging, Desa Akah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Dan pelaku kedua inisial I Kadek A( IKAKWK) (12) Pelajar Dusun Sangging, Desa Akah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.

Menurutnya awal mula kejadian pada Senin 19 Oktober 2026 Sekira Pukul 16.56 WITA pada saat korban sedang berada di rumah Tempat tinggalnya yang beralamat di Dusun Pegatepan, desa gelgel, Kecamatan/ Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

Kemudian korban  dihubungi per panggilan telephon oleh anak korban yang bernama I Gede Windu Arta Sanjaya  bahwasannya 1 (satu) unit sepeda gayung Merk Polygon Rogue (sepeda BMX) yang sebelumnya di bawa oleh anak korban dari rumah ke Lapangan Puputan Klungkung yang sebelumnya diparkirkan di seputaran areal lapangan Puputan tepatnya  di  Pinggir jalan Kenanga, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan semarapura Tengah, Kecamatan /kabupaten klungkung, Provinsi Bali. 

Saat itu ditinggal bermain di Dalam Balai budaya Ida I Dewa kanya kurang lebih sekira 1 jam yaitu sekitar Pukul 15.45 WITA sampai dengan saat selesai main ternyata sepedanya yang ditaruh ditempat tadi yaitu sekitar pukul 16.50 WITA, sepeda gayung dimaksud sudah tidak ada pada tempat sebelumnya diparkirkan alias dicuri orang. 

Dan mendapat informasi tersebut korban langsung menyusul keberadaan dari anak korban di Sebelah Selatan lapangan puputan Klungkung.

Sekitar Pukul 17.00 WITA korban sampai dilokasi ,kemudian korban bersama anaknya  mencoba mencari-cari serta bertanya kepada orang yang ada diseputaran lokasi, apakah sebelumnya ada melihat orang yang membawa/mengambil sepeda gayung anak korban. 

Naas dari hasil pencarian tersebut dimana keberadaan sepeda gayung tersebut tidak ada yang melihat/ mengetahuinya. Dan atas peristiwa kehilangan/pencurian  sepeda gayung tersebut korban selaku pemilik sepeda mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.500.000- (lima juta lima ratus ribu rupiah.

Atas akibat kehilangan tersebut yang korban alami tersebut selanjutnya membuat laporan ke kantor kepolisian polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut. roni/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments