Thursday, November 5, 2026
HomeBerita UtamaOJK Tegaskan Komitmen Reformasi Sektor Asuransi dan Dana Pensiun di Forum OECD

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Sektor Asuransi dan Dana Pensiun di Forum OECD

NARASIBALI.COM, PARIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia memaparkan perkembangan reformasi sektor perasuransian dan dana pensiun dalam forum Accession Review yang diselenggarakan oleh Working Party on Insurance and Pensions (WPIP)OECD pada tanggal 2 – 5 November 2026 di Paris, Prancis.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). WPIP merupakan salah satu dari empat Working Parties di bawah Committee on Financial Markets (CMF) OECD.

Delegasi Indonesia dalam pertemuan tersebut antara lain dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, Monako serta Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Republik Indonesia Yani Farida Aryani. Kehadiran Duta Besar RI turut menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung proses aksesi OECD melalui keterlibatan aktif berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Ogi Prastomiyono, dalam pertemuan tersebut, Selasa (3/11/2026), menyampaikan kemajuan reformasi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi dan dana pensiun, serta berbagai langkah untuk mengoptimalkan potensi pertumbuhan industri dan memperluas akses perlindungan bagi masyarakat. Pembahasan juga mencakup perkembangan keselarasan kerangka pengaturan nasional dengan instrumen hukum OECD.

“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi.

Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Industri Asuransi

Dalam pembahasan sektor perasuransian, Indonesia menyampaikan bahwa total aset industri asuransi komersial meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025, atau tumbuh rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun. Namun, penetrasi asuransi komersial masih berada pada kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menunjukkan besarnya potensi pasar asuransi nasional yang belum sepenuhnya tergarap.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, OJK mendorong penguatan kapasitas industri agar mampu mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memperluas jangkauan melalui digitalisasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Upaya tersebut perlu didukung oleh industri yang sehat, tangguh, dan memiliki kemampuan pengelolaan risiko yang memadai. OJK terus mendorong penguatan ketahanan masing-masing perusahaan melalui peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengelolaan aset dan kewajiban (asset-liability management).

Reformasi prudensial dilakukan melalui peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025, serta penyempurnaan kerangka RBC agar lebih sensitif terhadap risiko, yang direncanakan mulai berlaku pada 2027. Langkah tersebut dilengkapi dengan penguatan pengawasan berbasis risiko, termasuk pemantauan berkelanjutan dan tindakan pengawasan dini (early intervention) terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.

Sejalan dengan penguatan aspek prudensial, Dicky Kartikoyono menyampaikan bahwa OJK terus memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan pelindungan konsumen, mulai dari pemasaran produk hingga penyelesaian klaim dan pengaduan, termasuk perilaku dan pemasaran agen asuransi, dengan dukungan layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” kata Dicky.

Reformasi dan Harmonisasi Sistem Dana Pensiun

Dalam pembahasan sektor dana pensiun, Indonesia menekankan pentingnya membangun sistem pensiun yang lebih inklusif, memadai, dan berkelanjutan. Saat ini, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja, sementara peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen angkatan kerja. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya potensi perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum terjangkau oleh sistem pensiun formal.

Sejalan dengan amanat UU P2SK, Pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program pensiun wajib dan sukarela dapat saling melengkapi. Reformasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses dan kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala guna mendukung kesinambungan pendapatan masyarakat pada masa pensiun. Upaya perluasan kepesertaan juga perlu mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan kontribusi berbagai kelompok pekerja.

“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat. Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” kata Yani Farida Aryani.

OJK mendukung arah kebijakan Pemerintah tersebut sesuai kewenangannya, khususnya melalui penguatan dana pensiun sukarela yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dalam hal investasi, OJK tengah meninjau beberapa ketentuan serta menyiapkan penyesuaian regulasi untuk memperluas ruang diversifikasi portofolio dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

OJK juga mendorong penguatan asset-liability management, pengembangan strategi investasi berbasis siklus hidup peserta (lifecycle investment), serta peningkatan tata kelola dana pensiun. Reformasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan investasi, memperkuat kapasitas industri, dan mendukung keberlanjutan manfaat pensiun bagi peserta.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri dana pensiun, terutama dengan masih banyaknya pekerja informal yang belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai. Tantangan kita adalah bagaimana membuka potensi tersebut melalui perluasan akses, pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, serta penguatan pengelolaan investasi dan tata kelola dana pensiun. Dengan demikian, pertumbuhan industri dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan peserta pada masa pensiun,” kata Ogi.

Komitmen Implementasi Reformasi dan Tindak Lanjut Accession Review

Dalam Accession Review WPIP, delegasi negara-negara anggota OECD memberikan perhatian terhadap upaya Indonesia dalam mengoptimalkan potensi pertumbuhan industri asuransi, memperkuat ketahanan dan tata kelola perusahaan, serta memperluas cakupan dan meningkatkan kecukupan manfaat pensiun, khususnya bagi kelompok pekerja yang belum terjangkau. Pembahasan juga mencakup strategi pengembangan investasi dana pensiun dan kemajuan penyelarasan kerangka nasional dengan instrumen hukum OECD.

OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan terus memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti pembahasan tersebut. Berbagai masukan dari OECD akan menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan dan pengawasan secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan sektor keuangan nasional.

Melalui reformasi yang berkesinambungan, Indonesia berkomitmen untuk membangun sektor asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhan sektor keuangan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. tha/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments