NARASIBALI.COM, DENPASAR – Dalam rangka mewujudkan keterbukaan Informasi dan mendorong partisipasi masyarakat terhadap calon Kepala daerah (Cakada) yang akan mengikuti kontestasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Denpasar, 27 Nopember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumukan Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan Pengumuman KPU Kota Denpasar Nomor : 108/PL.02.2-PU/5171/2/2024 Tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 dan Pengumuman KPU Kota Denpasar Nomor 109/PL.02.2-PU/5171/2/2024 Tentang Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024, KPU Kota Denpasar mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 serta Visi, Misi, dan Program Kerja Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024.
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni Dalam surat pengumuman NOMOR : 108/PL.02.2-PU/5171/2/2024 tentang hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun 2024 tertanggal 13 September 2024 mengatakan maksud dan tujuan diumumkannya hasil penelitian persyaratan administrasi serta visi, misi dan program kerja Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi Masyarakat dalam tahapan pencalonan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait hasil penelitian persyaratan administrasi serta visi, misi dan program kerja Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wakil Walikota Denpasar dengan tata cara yang telah ditentukan.
“Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengumumkan visi, misi dan program Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 yang dapat diakses pada https://bit.ly/PengumumanVisiMisiProgramPaslon,” ujar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni.
Dijelaskan Dewa Ayu Sekar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat dapat diakses pada tautan https://bit.ly/PengumumanVisiMisiProgramPaslon;
2. Masa pemberian tanggapan masyarakat dimulai sejak tanggal 15 September 2024 s.d. 18 September 2024;
3. Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar membuka pelayanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Jl. Raya Puputan, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, serta dapat dihubungi melalui Whatsapp: 081918335963 (I Made Artawan);
4. Informasi tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 dapat diakses melalui website https://kota-denpasar.kpu.go.id serta media sosial resmi KPU Kota Denpasar. tri/nbc