NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, SH., MH.pada Senin (16/6/2025) menggelar Perss Release terkait dengan progres penanganan perkara bidang Tindak Pidana Khusus yaitu terkait kasus penyimpangan dana Komite SMKN 1 Klungkung.
Menurutnya, penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022.
Dimana pada Senin (16/6/2025) perkara tersebut dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Dimana sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2025 Penuntut Umum menyatakan penanganan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) selanjutnya Penuntut Umum segera Menyusun surat dakwaan yang selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar.
“Dalam penanganan perkara penyimpangan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022 atas nama tersangka I.W.S. dalam penyidikan telah diselamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.545.645 dimana nantinya terhadap uang tersebut sebagai bukti di persidangan dan terhadap uang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian dari keuangan negara,” ungkap Kajari Lapatawe B Hamka.
Lebih jauh menurut dia dalam penanganan perkara ini dirinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung telah menunjuk penuntut umum yang akan menyidangkan perkara tersebut yaitu Putu Iskadi Kekeran, SH., MH. Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama dengan tim.
“Demikian press release Kejaksaan Negeri Klungkung dalam progres penanganan perkara Bidang Tindak Pidana Khusus kiranya kami selalu mohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan Masyarakat agar Upaya kami untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi di Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Klungkung dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya. sug/nbc