NARASIBALI.COM, DENPASAR — Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan karena adanya penyesuaian proyeksi pendapatan dan belanja, terutama akibat perubahan transfer DAK Fisik, hasil audit BPK atas LKPD Tahun 2024, serta kebutuhan program prioritas yang harus segera dilaksanakan tahun 2025 ini.
“Pendapatan daerah dalam APBD Induk 2025 sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 6,02 triliun, kini meningkat Rp 473 miliar menjadi Rp 6,5 triliun. Peningkatan ini terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang naik dari Rp 3,58 triliun menjadi Rp 4,05 triliun,” jelasnya.
Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp 6,8 triliun menjadi Rp 7,07 triliun, sehingga memunculkan potensi defisit anggaran sebesar Rp 569 miliar.
Gubernur juga menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan daerah menurun dari semula Rp 1,2 triliun menjadi Rp 970 miliar, terdiri dari SiLPA Tahun 2024 audited sebesar Rp 623 miliar dan rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 347 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tetap dianggarkan Rp 401 miliar.
Sementara Tanggapan DPRD Bali melalui I Made Rai Warsa dan Drs. Gede Kusuma Putra menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda yang dinilai transparan, partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
DPRD mendorong Pemprov Bali untuk menyusun RPJMD dengan mengacu pada parameter nasional RPJMN 2025–2029, agar arah kebijakan daerah sejalan dengan pembangunan nasional.
Drs. Gede Kusuma Putra juga menyampaikan penghargaan atas capaian 12 kali berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap LKPD Provinsi Bali. Ia menekankan bahwa WTP bukan tujuan akhir, melainkan bukti akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.
Selain itu, ia pun memberikan beberapa rekomendasi, antara lain: Memperhatikan kesenjangan pembangunan antarwilayah, terutama di luar Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar; Mengendalikan inflasi melalui penguatan peran TPID dan DPMPTSP, mengingat inflasi Bali masih di atas rata-rata nasional. Selain itu juga Menindaklanjuti temuan BPK atas LKPD Tahun 2024; Percepatan perubahan regulasi PWA untuk mengoptimalkan PAD; Peningkatan anggaran pemeliharaan jalan, serta penanganan wisatawan asing yang melanggar aturan dan membuka bisnis di Bali; Dorongan agar Pemprov Bali menjual aset tak terpakai, serta mengajukan kepemilikan atas tanah negara di Bali yang belum dimanfaatkan agar tidak disalahgunakan. tha/nbc