NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Ni Made Sulistiawati dikonfirmasi secara jujur mengatakan, dirinya mengakui sudah menerima laporan terkait kasus tersebut dari staf.
Begitu menerima laporan Sulistiawati melakukan langkah cepat, memerintahkan PPTK bersama Sekretaris Dinas Pariwisata melakukan pemeriksaan dokumen. “Dari hasil pemeriksaan awal ada dugaan pemalsuan tandatangan. Dari dokumen yang baru kami dapatkan, ada tiga kegiatan fiktif,” kata Sulistiawati.
Saat ini Sulistiawati terus melakukan pemeriksaan secara internal sebelum kasus ini masuk ke ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, Sulistiawati atas seizin Bupati Klungkung I Made Satria sudah memindah tugaskan oknum terduga pelaku ke bidang lain guna memperlancar proses pemeriksaan serta mengantisipasi penghilangan barang bukti dari yang bersangkutan.
“Saya sudah lapor ke Pak Bupati dan Pak Sekda. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan internal,” tegas Sulistiawati.
Sulistiawati mengaku tidak menyangka, ditengah upaya dirinya bekerja keras mengangkat citra kepariwisataan Kabupaten Klungkung, ia merasa ditikam dari belakang oleh stafnya sendiri.
“Terus terang saya tidak menyangka, kok bisa seperti ini, disaat saya sedang bekerja keras mengangkat kepariwisataan Klungkung, saya malah ditikam dari belakang oleh staf,” lontar pejabat asal Desa Besakih,Karangasem ini.
Pihak Polres Klungkung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan proyek fiktif di Dinas Pariwisata.
Kasus ini dinilai bisa menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan internal sehingga membuka ruang besar terhadap praktik penyalahgunaan anggaran daerah, terutama di sektor strategis seperti pariwisata.
Terungkapnya kasus rekayasa puluhan kegiatan yang tercantum dalam dokumen tahun anggaran 2024 dan 2025 disebut-sebut tidak semuanya direalisasikan, namun anggarannya diduga tetap dicairkan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, pada tahun anggaran 2024 terdapat 21 kegiatan belanja modal yang tersebar di sejumlah destinasi wisata di wilayah Nusa Penida. Total nilai proyek di beberapa Bidang tersebut ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
Ironisnya, sejumlah kegiatan itu tak diketahui proses pelaksanaannya oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pariwisata. Yang paling mencolok, di antaranya adalah proyek pembuatan papan peringatan di beberapa titik wisata.
Dugaan menguat bahwa proyek-proyek ini hanyalah akal-akalan. Salah satu modus yang terendus adalah pemalsuan tanda tangan PPK, serta rekayasa laporan pertanggungjawaban dengan menyertakan foto-foto kegiatan lama yang diambil dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
“Ada indikasi kuat tanda tangan PPTK dipalsukan agar dana bisa cair,” ujar sumber internal Dinas Pariwisata yang enggan disebutkan namanya, Selasa (8/7/2025).
Kasus ini mulai terbongkar saat tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan aset pada tahun 2025. Saat itu, tim pemeriksa menemukan kejanggalan dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Beberapa foto aset yang diserahkan tampak usang dan tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen pengajuan pencairan anggaran.
“Latar belakang foto ada di Atuh, tapi tertulisnya di Broken Beach. Jelas-jelas tidak cocok,” beber sumber lainnya dari lingkungan dinas.
Dugaan penyelewengan tidak hanya terjadi pada tahun anggaran 2024. Pada tahun 2025, muncul kembali 4 kegiatan yang tidak diketahui prosesnya oleh PPTK, namun dananya sudah dicairkan.
Total nilai proyek mencapai Rp 107 juta lebih, yang meliputi, pengadaan papan peringatan di Pantai Mangrove, pengadaan papan peringatan di Pantai Tanjung Sanghiyang, pengadaan papan peringatan di Pemutalan (Dream Beach), masing-masing dengan nilai Rp 25,756.903 serta pemasangan lampu taman di Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) dengan nilai Rp 29.751.807.
Salah satu sorotan tajam adalah dugaan markup harga pengadaan, yang membuat nilai proyek tidak wajar dibandingkan kondisi lapangan.
Kasus dugaan proyek fiktif dan pemalsuan tanda tangan tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polres Klungkung pada Jumat (4/7/2025) lalu. sug/nbc