Thursday, October 2, 2025
HomeBerita UtamaPandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Klungkung Pertanyakan Piutang Pajak dan Denda Membengkak

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Klungkung Pertanyakan Piutang Pajak dan Denda Membengkak

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Setelah penyampaian nota pengantar oleh Bupati Klungkung I Made Satria, sidang paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Klungkung, Selasa (8/7) lalu.

Persoalan pajak dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu yang disorot dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Amom tersebut. Seperti Fraksi Partai Hanura dalam pemandangan umum fraksinya yang dibacakan oleh Wayan Mastra menyinggung mengenai masih adanya kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 1,35 Milyar. Demikian juga dengan piutang pajak dan denda piutang pajak yang menumpuk hingga Rp1 Triliyun lebih.

Menurut Fraksi Hanura, keadaan ini jika disikapi dengan serius dan cermat dengan memberikan penekanan dan keseriusan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung, maka target pemenuhan misi Bupati terpilih di bidang PAD dapat terwujud tahun ini. “Kenapa tunggakan pajak seperti ini bisa terjadi?”ungkapnya. 

Fraksi Partai Golkar melalui Kadek Widya Sumartika juga membahas persoalan serupa. Menurut Fraksi Golkar, pengelolaan piutang pajak dan piutang denda pajak tidak memadai. Tercatat saldo piutang Pajak per 31 Desember 2024 sebesar Rp48,55 Miliar lebih dan saldo piutang denda pajak senilai Rp 959,23 Miliar lebih. Penyebabnya, kegiatan usaha dari wajib pajak (WP) sudah tidak beroperasi, sehingga piutang menjadi macet atau diragukan.  Kondisi ini berakibat bahwa saldo piutang pajak Daerah sebesar Rp372.554.801.09 berpotensi tidak tertagih, dan saldo piutang denda pajak belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya.

“Mengapa tidak dilakukan penghapusan piutang yang sudah masuk kategori piutang daerah tidak tertagih dan atau setidaknya dimasukan dalam lampiran IX Ranperda, yaitu berbentuk daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih?” tanya Fraksi Golkar kepada Bupati Klungkung I Made Satria yang hadir dalam paripurna tersebut. 

Melihat banyaknya piutang pajak dan denda piutang pajak, Fraksi Nasional Solidaritas melalui Wayan Mudayana justru mempertanyakan aplikasi CETAR yang telah digulirkan oleh Pemkab Klungkung. Mengingat, dalam Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 telah mengatur pelaporan dan pembayaran pajak dan retribusi secara online melalui sistem selfassessment.

Pada sistem selfassessment, wajib pajak diberikan kewenangan untuk menilai, membayar, dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang, berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, tanpa harus menunggu diterbitkannya ketetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Pemerintah Kabupaten Klungkung pun sudah memfasilitasi pembayaran Pajak secara online ini melalui aplikasi CETAR.

Sejauh mana aplikasi ini berdampak dalam menaikkan pembayaran pajak dan retribusi daerah Klungkung?” ungkapnya. 

Selain soal pajak, Komang Sutama yang memaparkan pemandangan umum Fraksi PDIP menyoroti prihal realisasi PAD. Khususnya PAD yang sah dan dinilai sangat kurang, yaitu hanya 22,76 persen dari target sebesar Rp39,91 Miliar.

Rendahnya realisasi PAD ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Gerindra. Sebagai solusi,  Fraksi Partai Gerindra mengharapkan agar Bupati dapat memotivasi jajarannya, khususnya OPD terkait untuk lebih memaksimalkan kinerjanya agar pendapatan daerah dapat lebih meningkat lagi.

Terutama untuk lain-lain pendapatan yang sah yang masih jauh dari target yang ditetapkan.  “Di samping itu kami juga mengharapkan agar saudara Bupati beserta seluruh jajaran lebih meningkatkan upaya mencari sumber-sumber pendapatan baru,” ujar Wayan Suarta. 

Sementara dalam nota pengantarnya, Bupati Satria menyampaikan, secara umum realisasi APBD Tahun Anggaran 2024, meliputi pendapatan daerah tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp1,5 trilyun lebih, sampai dengan akhir tahun realisasinya mencapai sebesar Rp1,47 trilyun lebih atau  terealisasi sebesar 98,15 persen.

Belanja daerah tahun anggaran 2024 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1,5 trilyun lebih, sampai dengan akhir tahun anggaran realisasinya mencapai Rp1,4 trilyun lebih atau  sebesar 93,12 persen. Pembiayaan pada tahun 2024, pembiayaan direncanakan sebesar Rp64 milyar lebih, terealisasi Rp66 milyar lebih atau 103,52 persen. sug/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments