Saturday, July 12, 2025
HomeBerita UtamaGubernur Koster Tegaskan Kepala Desa, Lurah, dan Bendesa Adat adalah Kunci Sukses...

Gubernur Koster Tegaskan Kepala Desa, Lurah, dan Bendesa Adat adalah Kunci Sukses Gerakan Bali Bersih Sampah

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah sangat bergantung pada komitmen dan kesungguhan kepala desa, lurah, serta bendesa adat sebagai ujung tombak pengelolaan sampah berbasis sumber.

NARASIBALI.COM, GIANYAR – Penegasan ini disampaikan saat memberikan arahan dalam Konsolidasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang berlangsung di Pura Samuan Tiga, Gianyar dihadiri lebih dari 2.000 lurah, kepala desa, dan bendesa adat se-Bali, Jumat (11/7/2025).

Gubernur Koster menyampaikan bahwa volume sampah di Bali saat ini mencapai 3.436 ton per hari, dengan lebih dari 60 persen berasal dari rumah tangga, dan 17 persen di antaranya berupa sampah plastik sekali pakai. Dari total sampah rumah tangga tersebut, mayoritas berasal dari wilayah desa, kelurahan, dan desa adat. Oleh karena itu, desa menjadi medan utama dalam pengelolaan sampah. Jika desa-desa berhasil dalam pengelolaan sampah, maka sebagian besar persoalan sampah di Bali dapat teratasi.

“Namun, setelah enam tahun penerapan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber, hasilnya belum memuaskan. Ini disebabkan lemahnya implementasi di tingkat desa dan desa adat, serta kurangnya komitmen dari berbagai pihak,” ungkap Gubernur Koster.

Ia mengingatkan bahwa jika persoalan sampah tidak segera ditangani dengan serius, maka akan mengancam keberlanjutan alam Bali dan merusak citra pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Untuk itu, Gubernur meminta seluruh kepala desa, lurah, dan bendesa adat memperkuat komitmen dalam menangani persoalan sampah. Mereka diwajibkan mengelola sampah berbasis sumber secara menyeluruh, mulai dari rumah tangga hingga ke TPS3R, serta melarang penggunaan plastik sekali pakai (seperti tas kresek, pipet, dan kemasan plastik di bawah 1 liter) dalam seluruh kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan adat dan pasar tradisional. Selain itu, desa dan desa adat diminta menetapkan pararem atau peraturan desa yang mengikat, dengan tetap mengacu pada nilai-nilai kearifan lokal.

“Sampah yang dihasilkan di desa harus diselesaikan di desa. Tidak boleh ada lagi sampah yang dibuang ke TPA atau keluar desa. Desaku bersih tanpa mengotori desa lainnya,” tegasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, Gubernur juga meminta agar lurah, kepala desa, dan bendesa adat membentuk tim terpadu yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kelompok peduli lingkungan. Tim ini bertugas memberikan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat, serta mendorong pasar tradisional untuk meninggalkan penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke tas ramah lingkungan.

“Seluruh desa, kelurahan, dan desa adat wajib mengelola sampahnya secara mandiri paling lambat 1 Januari 2026. Sebagai bentuk penghargaan, saya akan memberikan insentif keuangan hingga Rp1 miliar kepada yang berhasil menjalankan program ini secara optimal. Sebaliknya, bagi yang tidak melaksanakan, akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penundaan bantuan keuangan dan insentif,” tandasnya.

Menutup arahannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa kepala desa, lurah, dan bendesa adat bukan sekadar pemimpin administratif, tetapi juga pemimpin moral dan pelindung alam. Gerakan Bali Bersih Sampah menurutnya bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata komitmen bersama menjaga masa depan Pulau Bali.

“Jika saudara-saudara gagal mengelola sampah di desa masing-masing, berarti saudara gagal menjaga Bali. Tidak ada pilihan lain, kita harus berhasil. Ini adalah ikhtiar bersama demi Bali yang bersih, lestari, dan bermartabat,” tegasnya.  tha/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments