NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Adanya bangunan Cafe yang sudah di SP3 di era Pj Bupati Nyoman Jendrika karena sudah ditegaskan melanggar sempadan pantai di Jungutbatu rupanya berbuntut panjang dengan adanya pelaporan dari salah satu pemilik bangunan cafe.
Menyikapi polemik yang berkepanjangan ini membuat Bupati Klungkung Made Satria harus segera turun gunung menyikapi persoalan tersebut agar tidak menjadi krodit berkepanjangan dan dikawatirkan membikin dunia pariwisata di Nusa Penida malah jadi ribet.
Untuk itu Bupati Klungkung I Made Satria memimpin rapat mediasi pada sengketa pelanggaran bangunan (Cafe The Beach Shack dan Gudang Penyimpanan Alat Diving) di Sempadan Pantai Jungutbatu di wilayah Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (29/7/2025).
Gelaran rapat tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin, Dandim 1610 Klungkung Letkol Kav Sidik Pramono , perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Klungkung, Kepala OPD terkait, Camat Nusa Penida serta pihak pihak pelapor dan terlapor.Dimana yang menjadi pelapor Luh komang suarniasih, sedangkan Terlapor ada 2 orang yaitu I Wayan Sudiana (pemilik restoran The Beach shack) dan I Wayan Suardita Pemilik Gudang Diving.
Dalam mediasi tersebut Bupati Satria berhasil mendamaikan kedua belah pihak serta memutuskan sejumlah poin penting yang telah disepakati dan segera akan ditindaklajuti, diantaranya;
1. Bupati memutuskan untuk tidak membongkar seluruh bangunan, namun meminta pemilik bangunan mengakomodir kebutuhan pelapor, khususnya membuka akses dan view ke pantai,
2. Cafe The Beach Shack dan Gudang Alat Diving diminta merapikan atau menggeser sebagian bangunan yang menghalangi pandangan, agar kedua belah pihak dapat menjalankan usaha secara optimal.
3. Rapat tindaklanjut ini menghasilkan solusi damai (win-win solution) antara pihak pelapor dan terlapor.
4. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan legalitas pendukung (surat perintah dan surat pernyataan) agar proses penyesuaian berjalan lancar dan tidak menimbulkan potensi konflik hukum di kemudian hari.
5. Pemerintah daerah akan menjadwalkan peninjauan lapangan bersama kedua pihak untuk menentukan titik-titik teknis penyesuaian bangunan.
6. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal, memberikan ruang kepada investasi yang legal, serta menata pesisir Nusa Penida demi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Terkait mediasi yang digelar tersebut Kasatpol PP / Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa menyatakan bahwa pihak Pemda Klungkung sebenarnya sudah termuat dalam rapat dimana Bupati menyatakan kenapa mediasi ini dilaksanakan dimana pemetintah sudah menyiapkan melakukan penataan dikawasan pesisir kawasan Nusa Penida. Dan hal itu juga disampaikan juga Kadispar Klungkung saat rapat digelar untuk penataan secara menyeluruh .
Penataan kawasan pesisir pantai di Nusa Penida termasuk Nusa Lembongan, Nusa Ceningan dan Nusa Gede. Itu dilakukan untuk menciptakan iklim yang positif kepada investor yang betinvestasi juga kita berkomitmen melindungi UMKM yang sudah bertahun tahun berusaha dipesisir pantai itu.
“Mediasi dilakukan untuk memfasilitasi kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak (win win solution) dan karena Pemda juga berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal dalam melakukan usaha UMKM, dan memberikan ruang pada yang berinvestasi secara legal sementara pemerintah daerah akan menata kawasan pesisir pantai Nusa Penida untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Dewa Putu Suarbawa. sug/nbc