NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar rapat paripurna pada Senin (25/8/2025) dan menyepakati pencabutan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, turut dihadiri oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, serta Wakil Bupati Tjokorda Gde Agung Surya Putra.
Tiga ranperda yang disepakati untuk dicabut yakni:
1. Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Klungkung Tingkat II Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges.
2. Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Klungkung Tingkat II Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati.
3. Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Klungkung Tingkat II Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh I Wayan Kariana, mengapresiasi keberanian bersama dalam mencabut peraturan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat zaman dan berpotensi memberatkan rakyat.
“Regulasi yang menghambat kehidupan masyarakat harus kita singkirkan, agar ruang demokrasi dan kesejahteraan rakyat semakin terbuka. inilah wujud nyata politik kerakyatan, karena hukum hadir untuk melayani rakyat, bukan membebani rakyat,” tegas Kariana.
PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya implementasi peraturan yang berpihak pada rakyat kecil. Biaya administrasi seperti bea leges diharapkan tidak menjadi beban, dan pelayanan publik seperti pembuatan surat kenal lahir serta kenal mati harus bersifat cepat, mudah, murah, bahkan gratis bagi warga kurang mampu. Struktur organisasi desa juga diharapkan mendukung pelayanan rakyat, bukan menambah beban birokrasi.
Sementara itu Fraksi Hanura, melalui Wayan Buda Parwata, menyambut baik pencabutan ranperda tersebut meskipun diakuinya ada konsekuensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari biaya administrasi kependudukan.
“Namun berdasarkan pengawasan kami, justru terjadi peningkatan pelayanan publik di unit kerja terkait, termasuk munculnya inovasi seperti program Pitra Bakti, di mana pemerintah memberikan santunan Rp2 juta kepada keluarga warga yang meninggal dunia,” ungkap Buda Parwata.
Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Gede Artawan menekankan agar pelayanan tetap prima meskipun sudah tidak lagi dipungut biaya. Ia mengingatkan agar pelayanan tidak menjadi buruk hanya karena sudah digratiskan.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar yang diwakili Nyoman Alit Sudiana meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti pencabutan ranperda tersebut sesuai kesepakatan.
Fraksi Partai Solidaritas Nasional melalui I Wayan Mudayana menyarankan agar pencabutan perda lama dilakukan lebih cepat di masa depan dan tidak menunggu terlalu lama agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang lebih baru. Ia juga mengingatkan pentingnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam proses legislasi. sug/nbc