Friday, October 3, 2025
HomeBerita UtamaBerkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Klungkung Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Klungkung Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara

Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar acara pemusnahan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan  hukum tetap (inkracht), dihalaman Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (3/9/2025).

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Kasi Intel Kejari Klungkung Gusti Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, SH menyatakan pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Klungkung sebagai wujud komitmen penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penuntut umum dan selaku eksekutor sesuai dengan peraturan perundang  undangan serta memastikan barang bukti perkara pidana tersebut tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Acara pemusnahan dihadiri Bupati Klungkung Made Satria, Dandim 1610 Klungkung, Kapolres Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, perwakilan BNNK Klungkung, serta Kepala Rutan Kelas II B Klungkung.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 13 perkara Narkotika   dengan barang bukti Sabu seberat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender,” ungkapnya.

Kemudian 7 unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Barang bukti perkara perjudian, antara lain satu lembar perlak bergambar, tiga buah dadu, satu set tempat kocokan dadu, dan satu tas kain hitam. Semua barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan rinciannya semua antara lain perkara Narkotika (13 perkara): Narkotika jenis sabu dengan total berat 85,27gram bruto atau 64,74gram netto, dimusnahkan dengan cara dilaruttkan bersama air kemudian di blender sehingga tidak bisa dipergunakan Kembali. 7unit handphone yang digunakan dalam tindak pidana narkotika, dimusnakan dengan cara dipukul menggunakan palu sampai hancur.

Sedangkan yang termasuk perkara Perjudian 1 lembar perlak bergambar (dibakar), 3 buah dadu (dibakar), 1 set tempat kocokan dadu (dibakar) 1 buah tas kain berwarna hitam(dibakar). Perkara Pencurian, 2 buah tas selempang (dibakar), 1 buah helm (dibakar),1 pcs baju (dibakar).

Lebih jauh Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor sesuai ketentuan hukum. roni/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments