NARASIBALI.com, SEMARAPURA – Kerja sama ini juga meliputi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum. Selain itu juga untuk pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah, pelayanan administrasi hukum umum serta pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
“Dengan kesepakatan ini kami berharap akan semakin terjalin kerja sama yang harmonis, berkelanjutan, dan produktif sehingga mampu menciptakan sistem hukum daerah yang lebih kuat, inovatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain itu akan memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum, pelayanan hukum, serta perlindungan dan pengelolaan terhadap kekayaan intelektual yang ada di Klungkung seperti kain Endek Cepuk, Rang Rang serta produk wayang Kamasan,” ujar Bupati Satria.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi karena Kabupaten Klungkung telah menunjukkan capaian luar biasa dalam pembangunan hukum daerah. Berdasarkan data tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, seluruh desa (53 desa) dan 6 kelurahan telah memiliki Posyankumhamdes.
Klungkung menjadi kabupaten tercepat di Bali yang melaksanakan program ini. Bahkan, Klungkung adalah satu-satunya kabupaten yang menganggarkan kegiatan Posbankum secara resmi melalui Peraturan Bupati tentang penggunaan anggaran dana desa secara inklusif.
Selain itu, Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Tahun 2024 sebesar 96,96% sedangkan Tahun 2025 menjadi 97%. Menurutnya angka ini menunjukkan konsistensi dan komitmen Klungkung dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional. roni/nbc