Monday, October 6, 2025
HomeBerita UtamaKejari Klungkung Dalami Penyimpangan Pungutan Retribusi, Ditemukan Ada Indikasi Pidana Pasca Periksa...

Kejari Klungkung Dalami Penyimpangan Pungutan Retribusi, Ditemukan Ada Indikasi Pidana Pasca Periksa 12 Pejabat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah gencar gencarnya mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola retribusi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan di dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana.

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Penyelidikan sendiri telah berlangsung sejak bulan September. Dimana ada Sebanyak 12 pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan awal. 

Salah satu pejabat yang turut diperiksa maraton yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Dewa Gede Darmawan yang kini menjabat menggantikan pejabat sebelumnya yang sudah purna tugas alias pensiun Dewa Putu Geriawan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri potensi adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi umum daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung,Gusti Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) dari sejumlah pejabat terkait.

“Penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan atau penerimaan retribusi. Kami ingin memastikan apakah pengelolaannya sudah sesuai prinsip good governance,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Jatikusuma menegaskan, jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, penyetoran tidak sesuai ketentuan, pemalsuan dokumen, maupun laporan keuangan yang tidak benar, maka perkara tersebut berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Saat ini masih tahap pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan ada atau tidak perbuatan melawan hukum. Tujuannya demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan potensi pendapatan daerah,” jelasnya.

Kejari Klungkung diketahui telah memantau pengelolaan retribusi daerah sejak beberapa bulan terakhir. Langkah ini diambil setelah muncul sejumlah indikasi ketidaktertiban pengelolaan keuangan daerah, terutama di sektor retribusi pelabuhan yang menjadi salah satu penyumbang PAD penting bagi Klungkung.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menelusuri keterangan dari para pejabat dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen laporan keuangan, bukti setoran, serta sistem pencatatan retribusi yang digunakan. “Kami akan dalami seluruh data agar dapat dipastikan tidak ada praktik yang menyalahi aturan,” tegasnya.

Sementara itu mempertegas hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pihak kejaksaan Klungkung, Kajari Klungkung Wayan Suardi, SH Senin (6/10/2025) saat di konfirmasi wartawan mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan  pihaknya tengah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam pengelolaan retribusi di pelabuhan tersebut.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Intinya, penyelidikan itu dilakukan untuk membuat terang suatu perbuatan, apakah merupakan tindak pidana atau bukan. Namun dari apa yang kita peroleh sementara, memang ada arah ke pidananya,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak kejaksaan belum bisa memastikan apakah perkara ini nantinya masuk dalam ranah pidana umum atau pidana khusus. Hal itu baru bisa ditentukan setelah semua bukti dan keterangan terkumpul secara lengkap.

“Pidana apa, apakah pidana umum atau pidana khusus, tergantung dari keterangan dan bukti yang kami terima. Kalau nanti sudah masuk tahap penyidikan, baru bisa dijelaskan lebih detail alur perkaranya. Sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya. sug/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments