Friday, October 10, 2025
HomeBerita UtamaPerkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota Denpasar Ajukan Empat Ranperda...

Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota Denpasar Ajukan Empat Ranperda Strategis

Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat menyampaikan Pidato Pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (10/10/2025).

NARASIBALI.COM, DENPASAR – Empat Ranperda strategis yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2054, serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, bersama Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan Dr. I Made Oka Cahyadi Wiguna, serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar, Forkopimda, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, para pimpinan OPD, dan organisasi perempuan daerah.

Walikota Jaya Negara dalam pidatonya menyampaikan bahwa keempat Ranperda ini merupakan bagian penting dari langkah strategis Pemkot Denpasar untuk mewujudkan visi  sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju.

“Keberadaan keempat Ranperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat maupun Pemerintah Kota Denpasar sebagai pijakan hukum dan arah kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut, Walikota Jaya Negara menjelaskan urgensi dari masing-masing Ranperda. Ranperda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu menjadi dasar penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih efisien, aman, dan ramah lingkungan, dengan sistem jaringan bawah tanah terpadu yang mendukung transformasi digital serta menjaga keindahan tata kota.

Sementara Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya agar selaras dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, guna mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam bidang lingkungan, Pemkot Denpasar menyiapkan RPPLH Tahun 2025–2054 sebagai pedoman jangka panjang untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Dokumen ini mengarahkan setiap kebijakan pembangunan agar memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, demi terciptanya kualitas hidup masyarakat yang sehat dan berkelanjutan.

Adapun Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah disusun sebagai respons atas potensi bencana di wilayah perkotaan, seperti banjir, gempa bumi, maupun bencana non-alam. Ranperda ini diharapkan memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan koordinasi lintas instansi agar Kota Denpasar semakin tangguh dalam menghadapi risiko bencana.

Lebih jauh, Jaya Negara menegaskan bahwa penyusunan dan implementasi keempat Ranperda ini hanya dapat berjalan efektif melalui sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif. Jaya Negara mengajak seluruh pihak untuk terus menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong royong dalam setiap proses pembangunan.

“Kami yakin, dengan koordinasi dan kolaborasi yang erat antara pemerintah dan DPRD, keempat Ranperda ini dapat disempurnakan dan diimplementasikan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Denpasar,” ujar Jaya Negara. tri/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments