NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Kejaksaan Klungkung rupanya tidak hangat hangat tai ayam, terus tancap gas untuk menuntaskan beberapa kasus yang menjadi perhatian publik utamanya di Klungkung.
Pada Selasa 28 Oktober 2025 dalam persidangan secara onnline mulai pukul 10 .00 Wita bertempat di Kantor Kejari Klungkung digelar persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan a.n. Terdakwa Atas Nama I.W.S Klungkung Dalam Perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022.
JaksaPenuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung setelah melakukan serangkaian Penuntutan terhadap terdakwa I Wayan Siarsana selaku Kepala Sekolah pada SMK Negeri 1 Klungkung dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun dalam amar surat tuntutan menyatakan Terdakwa I WAYAN SIARSANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana Dalam pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Membebaskan Terdakwa I WAYAN SIARSANA dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum bahwa Menyatakan Terdakwa I WAYAN SIARSANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAYAN SIARSANA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan menetapkan agar terdakwa I WAYAN SIARSANA tetap ditahan.
Serta Menghukum terdakwa I WAYAN SIARSANA membayar uang pengganti senilai Rp.910.444.278,81 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta
yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Barang bukti nomor 1 -140, nomor 142 -222 dan nomor 224 – 228 di kembalikan kepada yang berhak.Barang bukti nomor 141 dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pengurangan kerugian keuangan negara selanjutnya disetor ke Kas Negara.Barang bukti nomor 223 dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pengurangan kerugian keuangan negara selanjutnya disetor ke Kas Negara.Uang titipan sebesar Rp.65.160.000,00 dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pengurangan kerugian keuangan negara selanjutnya disetor ke Kas Negara,” ungkap Kasi Intel Gusti Ngurah Bagus Jati Kesuma, SH
Selanjutnya Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); Bahwa adapun alasan dari Penuntut umum dalam melakukan pembuktian tuntutan pidanakepada Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu menetapkan pungutan komite kepada seluruh siswa mampu dan tidak mampu:
– Menunjuk dan menetapkan tenaga kependidikan untuk menjadi anggota komite
– Menyusun dan atau merubah RKAS komite tanpa melibatkan Tim RKAS
– Merubah anggaran pada RKAS komite tanpa melibatkan Tim RKAS dan tanpa rapat Komite;
– Menunjuk penyedia pekerjaan fisik sendiri yang seharusnya dilakukan oleh waka sarana tanpa melalui rapat komite dan tidak jelas pertanggungjawabannya
– Mengelola pekerjaan fisik sekolah tanpa mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan
– Mengelola kegiatan selain pekerjaan fisik dengan memerintahkan bendahara menyerahkan dana komite kepada pelaksana kegiatan yang tidak jelas pertanggungjawabannya
– Tidak transparansi/tidak dilaporkan terhadap dana yang digunakan terdakwa pada rapat komite
– Menentukan sendiri beasiswa PIP yang seharusnya diterima siswa untuk kebutuhan pribadi (beli pakaian, transport, Sepatu, tas) dialihkan untuk menjadi sumber dana Komite tanpa melalui rapat komite dan manajemen sekolah, tanpa persetujuan siswa/ortu dan melanggar SPTJM;
– Perbuatan terdakwa yang melaksanakan tugasnya namun melampaui jabatannya sebagaiKepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung serta terdakwa menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah namun tidak mengindahkan aturan-aturan dalam pengelolaan sekolah sehingga bertentangan dengan tujuan dari pengelolaan dana Komite Sekolah serta tujuan dari diberikannya beasiswa dana PIP (Program Indonesia Pintar) oleh negara demi menguntungkan pribadi terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung dan orang lain ,” pungkasnya. sug/nbc



