Monday, November 17, 2025
HomeBerita UtamaRugikan Negara Rp1,17 M, Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Dituntut 6 Tahun...

Rugikan Negara Rp1,17 M, Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Dituntut 6 Tahun Penjara

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung. 

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana komite sekolah dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2020–2022. 

JPU menilai perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan sebagai kepala sekolah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.174.149.923,81.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H Selasa (28/10/2025). 

Rincian Tuntutan

JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa:

Pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa tahanan.

Uang pengganti sebesar Rp910.444.278,81, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.

Apabila harta tidak mencukupi, maka terdakwa dipidana penjara tambahan selama 4 tahun.Selain itu, uang titipan sebesar Rp65.160.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara.

Fakta-Fakta Persidangan

Dalam tuntutannya, JPU mengungkap sejumlah perbuatan terdakwa yang dinilai melampaui kewenangan sebagai kepala sekolah, antara lain:

Menetapkan pungutan komite kepada seluruh siswa tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi, menunjuk dan menetapkan tenaga kependidikan menjadi anggota komite tanpa mekanisme yang sah. 

Mengalihkan dana beasiswa PIP untuk kebutuhan pribadi dan kegiatan komite, tanpa persetujuan siswa maupun orang tua.

“Perbuatan terdakwa yang melaksanakan tugasnya namun melampaui jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung serta terdakwa menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah namun tidak mengindahkan aturan-aturan dalam pengelolaan sekolah sehingga bertentangan dengan tujuan dari pengelolaan dana Komite Sekolah serta tujuan dari diberikannya beasiswa dana PIP,” imbuh Bagus Jati Kusuma.

Komitmen Kejaksaan

Jati Kusuma menegaskan penuntutan ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dana pendidikan agar senantiasa transparan, akuntabel, dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku,” demikian Bagus Jati Kusuma.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa (pledoi) pada sidang berikutnya. sug/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments