NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada sidang putusannya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa I Dewa Gede Putra Bali (I.D.G.P.B), mantan Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa (APBDes) tahun 2020–2021.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H., dalam sidang yang dihadiri Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H. bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa I.D.G.P.B terbukti telah melakukan tindak pidana dengan niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta, subsidiair satu bulan kurungan,” kata hakim ketua saat membacakan putusan, Kamis (13/11/2025).
Selain pidana pokok, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp373.768.400. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan enam bulan penjara.
Sebelumnya, pada Selasa (28/10), Jaksa Penuntut Umum telah menuntut pidana yang sama yakni 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp373 juta lebih. Tuntutan itu diajukan berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Baik pihak Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. sug/nbc



