NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung resmi menghentikan penuntutan perkara dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka I Ketut Angga Gita alias Angga melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penghentian penuntutan tersebut ditetapkan pada Senin (11/11/ 2025) setelah seluruh syarat penerapan keadilan restoratif terpenuhi.
Kasus ini berawal pada 13 September 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika tersangka mengambil satu unit sepeda motor Honda C70 warna kuning milik Putu Budi Santosa yang terparkir di pinggir jalan di wilayah Dusun Apet, Desa Selat, Klungkung.
Motor saat itu masih dalam kondisi terkunci. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut dilakukan karena tidak memiliki alat transportasi untuk aktivitas sehari-hari. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.500.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung kemudian menugaskan jaksa fasilitator untuk melakukan proses restorative justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Tersangka memenuhi seluruh kriteria, di antaranya merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta nilai kerugian di bawah ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01/2022,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma.
Pada 10–11 November 2025, musyawarah antara korban, tersangka, perangkat desa, tokoh adat dan agama, serta jaksa fasilitator digelar di Balai Kertha Adhyaksa Kejari Klungkung. Hasil musyawarah menyepakati perdamaian tanpa syarat. Selain itu, disetujui pula sanksi sosial bagi tersangka berupa kerja sosial membantu pemasangan instalasi listrik di Kantor Desa/Perbekel Selat.
Setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani para pihak, Kejari Klungkung menggelar ekspos perkara secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Permohonan penghentian penuntutan kemudian disetujui.
Selanjutnya, pada 11 November 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor RJ-35. Dengan terbitnya surat tersebut, I Ketut Angga Gita kemudian dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas II B Klungkung untuk kembali ke keluarga serta menjalani aktivitas seperti sediakala.
Kejaksaan menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui ‘restorative justice’ ini dilakukan demi pemulihan keadaan antara korban dan pelaku, serta memberikan ruang pembinaan bagi tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya. sug/nbc



