NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan bahwa perizinan terkait pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking merupakan kewenangan pemerintah pusat, di mana Pemerintah Provinsi Bali bertindak sebagai perwakilan dalam proses pemberian rekomendasi. Karena itu, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak memiliki ruang kewenangan langsung dalam proses perizinan tersebut.
Meski demikian, Bupati Satria menegaskan komitmennya untuk tetap menghadirkan iklim investasi yang kondusif di Nusa Penida. Ia menyampaikan bahwa Pemkab Klungkung siap menawarkan fasilitas pendukung bagi investor sebagai bagian dari upaya penataan kawasan Pantai Kelingking agar lebih tertata, aman, dan nyaman bagi wisatawan.
“Ini yang tiang tawarkan (penataan kawasan) ,” ujarnya. Jika investornya ingin bertemu dengan saya maka saya akan menyampaikan ini dari hati ke hati,” bebernya Rabu (3/12/2024).
Bupati Satria berharap pusat dan provinsi dapat memberikan kepastian hukum terkait proyek tersebut sehingga investasi yang sudah berjalan tidak terhambat, dan pengembangan pariwisata di Nusa Penida dapat terus meningkatkan manfaat bagi masyarakat setempat.
Sementara itu, keputusan Gubernur Bali yang menghentikan proyek Lift Kaca memuat sejumlah poin penting. Salah satunya, penghentian seluruh aktivitas pembangunan karena proyek dinilai tidak sesuai dengan penataan ruang kawasan Kelingking serta berpotensi mengganggu kelestarian bentang alam tebing yang menjadi ikon wisata dunia. Pemerintah juga memerintahkan pembongkaran semua struktur yang telah berdiri dan mengembalikan kondisi lahan ke bentuk semula.
Gubernur Bali menekankan bahwa arah pembangunan pariwisata ke depan harus berbasis konservasi, keberlanjutan, dan kehati-hatian, terutama di kawasan-kawasan sensitif seperti tebing Kelingking yang rawan longsor dan memiliki nilai geologis penting.
Meski demikian, masyarakat adat Nusa Penida berharap pemerintah membuka ruang dialog agar pembangunan di Nusa Penida tidak selalu mengalami hambatan. sug/nbc




