Tuesday, January 13, 2026
HomeBerita UtamaDapat RJ, Mang Capil Pencuri 6 Tabung Gas Demi Anak Bayar SPP,...

Dapat RJ, Mang Capil Pencuri 6 Tabung Gas Demi Anak Bayar SPP, Bebas dari Jerat Hukum

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri Klungkung pada Selasa 30 Desember 2025 melaksanakan penghentian penuntutan RJ (Restorative Justice) pada tersangka I Komang Sutarjana alias Mang Capil.

Hal itu ditegaskan Kajari Wayan Suardi, SH membenarkan pemberian RJ ini setelah pada Selasa 23 Desember 2025 lalu sekira pukul 08.00 wita, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator, telah melaksanakan ekspose perkara secara virtual di hadapan dalam rangka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka I Komang Sutarjana alias Mang Capil yang juga dihadiri oleh Kajati Bali, Aspidum Kejati Bali dan Kasi Kejati Bali.

Lebih jauh menurut dia, pada Rabu 24 Desember 2025 saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif RJ.

Komang Sutarjana alias Mang Capil yang disangka pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP atau pasal 362 KUHP, yang mengacu pada surat penghentian penuntutan RJ-34 Kajati Bali.

“Pada hari ini Selasa Tanggal 30 Desember 2025 telah mengeluarkan tersangka I Komang Sutarjana alias Mang Capil dari sel tahanan Rutan Kelas II B Klungkung untuk memulihkan keadaan semula serta Bapak I Komang Sutarjana alias Mang Capil dapat kembali berkumpul dengan keluarga serta masyarakat,” ungkap Kajari Wayan Suardi.

proses ini dilaksanakannya sebelumnya pada Jumat 12 Desember 2022 Kejaksaan Negeri Klungkung telah melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka I Komang Sutarjana alias Mang Capil dari Polres Klungkung, dimana tersangka disangka melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP atau pasal 362 KUHP.

 Menurut Kajari kasus yang menjerat tersangka dimana pada Jumat 19 September 2025 sekira jam 22.30 Wita I Komang Sutarjana alias Mang Capil telah dipergoki mengambil 6 (enam) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg warna hijau milik I Ketut Gumiartika yang berada tempat usaha laundry sekaligus rumah tempat tinggal saksi I Ketut Gumiartika yang beralamat di Jalan Raya Banjar Bandung, Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Pengakuan tersangka niat mengambil 6 (enam) buah tabung Gas LPG ukuran 3 (tiga) kg tersebut dengan alasan untuk membiayai pendidikan anak-anaknya yaitu pembayaran SPP. 

“Atas perbuatan tersangka, korban I Ketut Gumiartika mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.1.194.000,” ungkapnya.

Bahwa berdasarkan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jo. surat edaran jaksa agung nomor : 01/ e/ ejp/ 02/ 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana tersebut pada pasal 5 karena terpenuhinya syarat, dimana terbukti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana lebih kurang dari Rp. 2.500.000 atau lebih sesuai dengan surat edaran nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (dalam perkara ini korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.140.000.

Perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (pasal 363 ayat (1) 3 dan 5 KUHP atau pasal 362 KUHP), namun terpenuhinya variabel a + b, jo. surat edaran nomor: 01/ e/ ejp/ 02/ 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif).

Dengan terpenuhinya syarat tersebut di atas Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung telah menunjuk jaksa fasilitator (rj-1) tanggal 12 desember 2025 untuk melaksanakan upaya rj kepada pihak korban dan pelaku/tersangka dimana para pihak sepakat dilakukan pendekatan rj terhadap perkara tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 17 desember 2025 bertempat di bertempat Bale Kertha Adhyaksa pada kantor Perbekel/Desa Gunaksa, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung didampingi jaksa fasilitator telah melaksanakan musyawarah rj dalam perkara atas I Komang Sutarjana alias Mang Capil yang di sangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP atau pasal 362 KUHP. 

Kegiatan musyawarah keadilan restorative dihadiri oleh : tersangka dan korban dengan pendampingnya, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dengan hasil musyawarah para pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun dan juga disepakati terhadap tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan pura-pura khayangan tiga yang berada di  Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, selanjutnya hasil tersebut dtuangkan dan ditandatangani para pihak dalam kesepakatan perdamaian tanpa syarat dihadapan jaksa fasilitator. sug/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular

Recent Comments