Monday, January 12, 2026
HomeBerita UtamaDua Residivis Kasus Narkoba yang Baru Keluar dari Penjara, Kembali Diciduk Polisi...

Dua Residivis Kasus Narkoba yang Baru Keluar dari Penjara, Kembali Diciduk Polisi Kasus yang Sama

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria berinisial IKW alias Sableng (31) dan KGA alias SM (38), Sabtu (10/1/2026). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, ketika dikonfirmasi Senin (12/1/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari diamankannya IKW di Gang XIV Jalan Diponegoro, Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, sekitar pukul 04.30 Wita.

Saat itu, IKW, warga Dusun Minggir, Desa Gelgel, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Res Narkoba Polres Klungkung melakukan patroli dan atensi malam. 

“Pas saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Mudana.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,26 gram bruto atau 0,08 gram netto, satu pipet putih, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Filano. Kepada petugas, IKW mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial KGA alias SM. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IKGA sekitar pukul 04.40 Wita di sebuah rumah di Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung.

Dalam penggeledahan yang juga disaksikan masyarakat, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto, gunting, pipet kaca, bungkus rokok merek Magnum, potongan pipet plastik berbagai warna, botol plastik bekas minuman dengan tutup berlubang dua, satu bundel plastik klip, dua plastik klip sedang berisi potongan pipet, serta satu unit handphone.

IKGA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku telah menyerahkan satu paket sabu kepada IKW. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. sug/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular

Recent Comments