NARASIBALI.COM, DENPASAR – Pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster mengenai kesiapan regulasi proyek tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan, terutama dari sisi prosedur lingkungan.
Pemerhati lingkungan hidup Bali, Ketut Gede Dharma Putra menilai masih terdapat tahapan krusial yang belum jelas terpenuhi.
Dharma Putra menyoroti perubahan rencana lokasi FSRU LNG yang kini disebut berada di lepas pantai, sekitar 3,5 kilometer dari garis pantai, yang menurutnya membawa konsekuensi administratif dan lingkungan yang tidak sederhana.
Ketut Gede Dharma Putra yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Bali menyampaikan bahwa meskipun kelayakan lingkungan dari kementerian memang telah terbit, dokumen tersebut disusun berdasarkan rencana lokasi awal yang berbeda.
“Setahu saya, kelayakan lingkungan dari kementerian itu memang sudah terbit bulan Oktober. Cuma sepertinya itu untuk kegiatan yang lokasinya dekat pantai,” kata Ketut Gede Dharma Putra saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menegaskan, perubahan lokasi ke wilayah lepas pantai semestinya diikuti dengan penyesuaian prosedur AMDAL, termasuk pelaksanaan konsultasi publik ulang. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya proses tersebut secara terbuka.
“Sementara mereka kan kemudian akan berubah ke lepas pantai, 3,5 kilometer dari pantai. Nah, kepastian apakah amdalnya sudah selesai, menurut pendapat saya, sepertinya belum ada konsultasi publik lagi,” ujarnya.
Dalam ketentuan AMDAL, kata dia, setiap perubahan mendasar dalam rencana kegiatan, termasuk lokasi, wajib disosialisasikan kembali kepada masyarakat untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik.
“Dengan lokasi yang baru, pemrakarsa kegiatan harus melaksanakan penjelasan atau konsultasi publik lagi, menjelaskan lokasinya pindah ke lepas pantai,” kata Dharma Putra.
Selain aspek AMDAL, Dharma Putra juga mempertanyakan kesiapan tata ruang laut sebagai prasyarat penting dalam pembangunan infrastruktur di wilayah perairan. Tanpa kepastian regulasi tersebut, ia menilai tahapan selanjutnya belum semestinya dilanjutkan.
“Apakah juga sudah terbit tata ruang lautnya? Baru proses amdalnya bisa dilaksanakan. Kalau pengetahuan saya begitu,” ucapnya.
Ia juga menyinggung rencana pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang disebut-sebut mencapai belasan hektar.
Menurutnya, tambahan aktivitas di kawasan konservasi tersebut harus melalui mekanisme konsultasi publik tersendiri.
“Oh ya, karena itu kan tambahan kegiatannya. Dalam peraturan AMDAL itu harus ada kegiatan konsultasi publik lagi, menjelaskan kepada masyarakat hal ini seperti apa,” jelasnya.
Ketut Gede Dharma Putra menekankan bahwa konsultasi publik tidak boleh dilakukan secara terbatas. Wilayah-wilayah yang berpotensi terdampak langsung harus dilibatkan secara aktif dalam proses tersebut.
“Harus mengundang komponen-komponen yang memberi tanggapan, seperti kawasan Serangan, Tanjung Benoa juga,” terangnya.
Ia secara khusus menyebut Desa Adat Serangan dan Desa Adat Tanjung Benoa, yang sebelumnya telah menyampaikan keberatan, sebagai pihak yang wajib dilibatkan demi terciptanya keterbukaan informasi.
“Desa Adat Serangan yang kemarin sempat mengajukan penolakan, itu juga harus diundang. Tanjung Benoa juga, bendesa adatnya kan sudah menyampaikan harus diundang dalam kegiatan konsultasi publik, supaya terjadi informasi yang fair,” paparnya.
Menutup pandangannya, Ketut Gede Dharma Putra menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikannya bukan mewakili kepentingan tertentu, melainkan sebagai suara masyarakat yang menginginkan pembangunan berjalan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian lingkungan.
Dengan masih adanya pertanyaan terkait AMDAL, tata ruang laut, serta keterlibatan publik, ia menyatakan pesimistis proyek FSRU LNG Bali dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat. red/nbc
#Pengamat Lingkungan
# Dharma Putra
#FSRU LNG Bali
#AMDAL
#Lingkungan Hidup
#Tata Ruang Laut
#Energi Bali




