NARASIBALI.COM, DENPASAR – Rekomendasi moratorium yang dikeluarkan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dinilai menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan lanskap subak.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut rekomendasi moratorium Jatiluwih tersebut sebagai keputusan tepat dan bijaksana, terutama dalam upaya menyelaraskan kebijakan tata ruang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Bahkan, Gubernur Koster menegaskan bahwa Surat Peringatan Pembangunan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak lagi berlaku.
“Untuk SP3 dari Pemkab Tabanan, khan sudah kesepakatan bersama Pansus TRAP dengan Pemkab Tabanan, itu tidak lagi berlaku,” kata kata Gubernur Koster.
Menurut Gubernur Koster, kesepahaman lintas lembaga sangat penting agar pengelolaan kawasan Jatiluwih tetap sejalan dengan prinsip pelestarian dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keaslian lanskap subak sebagai warisan dunia yang memiliki Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value/OUV).
Dukungan terhadap moratorium juga datang dari DPRD Bali. Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok menyoroti masifnya alih fungsi lahan pertanian di Bali yang mengancam keberlanjutan sawah dan sistem subak.
“Itu pasti, kita cari datanya. Jika dibuka pasti itu ketahuan datanya bukan berapa are, tapi sudah masuk ratusan hektaran. Itu sudah berubah alih fungsinya. Itulah yang kita selamatkan sekarang,” kata Gung Cok.
Gung Cok menegaskan bahwa penyelamatan sawah Bali bukan hanya soal ketahanan pangan, tetapi juga menjaga identitas budaya Bali yang diakui dunia melalui sistem subak.
Menurutnya, Moratorium Jatiluwih dinilai sebagai momentum penting untuk menata ulang kebijakan tata ruang agar selaras dengan prinsip keberlanjutan dan standar UNESCO.
Langkah ini semakin diperkuat dengan telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee pada akhir Desember 2025 serta Raperda RPPLH 2025-2055.
Dengan kebijakan tersebut, Bali berharap mampu merespons keprihatinan Komite Warisan Dunia terhadap dampak pariwisata dan pembangunan yang berlebihan di kawasan Jatiluwih.
Kedepan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diharapkan mampu menunjukkan pengelolaan kawasan yang lebih terkontrol, berkeadilan dan konsisten, guna memastikan status WBD UNESCO Jatiluwih tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Patut diketahui, bahwa Warisan Budaya Dunia (WBD) Klaster Catur Angga Batukaru, termasuk Jatiluwih terus menjadi sorotan berbagai elemen. Apalagi WBD Jatiluwih terancam dicabut statusnya oleh UNESCO, karena tidak sesuai dengan keasliannya.
Pusat Warisan Dunia didirikan pada tahun 1992 sebagai titik fokus dan koordinator di dalam UNESCO untuk semua hal yang berkaitan dengan Warisan Dunia.
Untuk memastikan pengelolaan Konvensi sehari-hari, Pusat ini menyelenggarakan sesi tahunan Komite Warisan Dunia dan Bironya, dalam memberikan nasihat kepada Negara-Negara Pihak dalam persiapan nominasi situs, mengatur bantuan internasional dari Dana Warisan Dunia atas permintaan dan mengoordinasikan pelaporan tentang kondisi situs dan tindakan darurat yang dilakukan, ketika suatu situs terancam.
Pusat ini juga menyelenggarakan seminar dan lokakarya teknis, memperbarui Daftar dan basis data Warisan Dunia, mengembangkan materi pengajaran untuk meningkatkan kesadaran di kalangan kaum muda tentang perlunya pelestarian warisan, dan terus menginformasikan kepada publik tentang isu-isu Warisan Dunia.
Dimensi WDB dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan internasional terhadap suatu situs atau lanskap budaya yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa, yaitu nilai luar biasa yang melampaui kepentingan lokal dan nasional serta bermakna universal bagi umat manusia.
Hal menarik dan mendasar dari konsep Warisan Dunia luar biasa, universalnya, karena Warisan Dunia menjadi milik semua bangsa di dunia, terlepas dari wilayah di mana mereka berada.
Nilai universal luar biasa berarti makna penting dari segi budaya dan/atau alam yang sangat luar biasa (exceptional), sehingga melampaui batas nasional dan memiliki arti penting sama bagi generasi sekarang maupun mendatang dari semua umat manusia.
Pasca Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan Rekomendasi tentang Pengendalian dan Perlindungan Subak (Situs WBD), Sejalan dengan Penguatan LSD/LP2B Bagian dari Tata Ruang terkait Evaluasi Persawahan di Desa Jatiluwih, Kamis, 8 Januari 2026.
Selain itu, Komite Warisan Dunia dalam keputusan Keputusan 47 COM 7B.75 menyatakan Lanskap Budaya Provinsi Bali: Sistem Subak sebagai Manifestasi Filsafat Tri Hita Karana (Indonesia). Setelah memeriksa Dokumen WHC/25/47.COM/7B. Mengingat Keputusan 45 COM 7B.163 yang diadopsi pada sesi ke-45 yang diperpanjang (Riyadh, 2023).
Menyambut baik kemajuan Negara Pihak dengan penetapan “Rencana Tata Ruang Strategis Nasional untuk Kawasan Lanskap Subak-Bali di Bali” dan dengan pembentukan sembilan Rencana Tata Ruang Terperinci, dan juga menyambut baik berbagai langkah dukungan Negara Pihak yang dilaksanakan sejak penetapan untuk melestarikan sistem Subak dan budaya Bali.
Mencatat dengan keprihatinan dampak pariwisata dan pembangunan terkait terhadap kawasan tersebut, khususnya di daerah Jatiluwih dan kerapuhan lanskap yang ekstrem; menganggap bahwa berbagai langkah yang telah diambil untuk memperkuat pengelolaan, khususnya pengelolaan tradisional melalui kuil air, tampaknya terlalu sedikit untuk membendung peningkatan pariwisata berlebihan atau menghentikan perambahan sawah, ancaman yang dapat mengakibatkan hilangnya atau fragmentasi teras sawah dan melemahnya otoritas Subak relatif terhadap lembaga lokal dan nasional, yang dapat berdampak pada atribut Nilai Universal Luar Biasa (OUV).
Mencatat dengan keprihatinan bahwa struktur Subak yang sangat sensitif dan rapuh yang menopang lanskap sawah terasering skala kecil tampaknya berada di titik kritis dan bahwa tindakan mendesak diperlukan untuk memperkuat penegakan izin dan peraturan penjualan tanah di satu sisi dan disisi lain untuk meningkatkan dukungan bagi sistem komunitas sosial-ekonomi-budaya, dalam strategi nasional yang lebih jelas untuk pariwisata budaya berkelanjutan, lanskap budaya, dan prinsip-prinsip lingkungan, jika potensi erosi atribut ini ingin dihentikan.
Mendesak Negara Pihak untuk menyerahkan laporan terperinci beserta peta penggunaan lahan terbaru yang menunjukkan hilangnya sawah terasering dan fragmentasi lahan serta pengembangan fasilitas pariwisata yang tumpang tindih dengan peta yang terdaftar pada saat pendaftaran.
Selain itu, Mendorong Negara Pihak untuk mengundang misi penasihat Pusat Warisan Dunia/ICOMOS ke kawasan tersebut, yang akan dibiayai oleh Negara Pihak, untuk sepenuhnya menilai keadaan konservasi saat ini dan untuk menawarkan dukungan bagi pengembangan peta jalan intervensi yang diperlukan untuk mengatasi ancaman potensial yang saling terkait yang dapat berdampak sangat buruk pada lanskap budaya kecuali jika langkah-langkah mitigasi diperkenalkan; dan juga mempertimbangkan bahwa misi tersebut tampaknya tepat waktu karena sembilan Rencana Tata Ruang Terperinci saat ini sedang dalam proses penyusunan dan Rencana Tata Ruang Strategis Nasional untuk Kawasan Lanskap Subak-Bali masih belum diselesaikan.
Terakhir, meminta Negara Pihak untuk menyerahkan kepada Pusat Warisan Dunia, paling lambat tanggal 1 Desember 2026, bahwa laporan terbaru tentang keadaan konservasi situs tersebut dan implementasi hal-hal di atas, untuk diperiksa oleh Komite Warisan Dunia pada sesi ke-49. wig/nbc




