Friday, February 20, 2026
HomeBerita UtamaPDAM Klungkung Tanggung Biaya Kremasi dan Asuransi Pegawai SWRO Ceningan yang Meninggal Dunia

PDAM Klungkung Tanggung Biaya Kremasi dan Asuransi Pegawai SWRO Ceningan yang Meninggal Dunia

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Panca Mahotama Klungkung akan sepenuhnya menanggung biaya kremasi dan asuransi salah seorang pegawai SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) Ceningan yang meninggal dunia akibat tersengat listrik saat mereka bekerja. Hal itu disampaikan Dirut PDAM Panca Mahotama Klungkung Nyoman Renin Suyasa dihadapan sejumlah media di Klungkung, Senin (26/1/2026).

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Menurut Nyoman Renin Suyasa almarhum I Gede Satria Bayu (39) pria asal Sengkiding, Kec Klungkung namun tinggal di Ceningan Nusa Penida karena istrinya berasal Ceningan. Almarhum meninggalkan istri dan anak 2 orang.

Peristiwa menghebohkan kecelakaan kerja yang berujung duka terjadi di Kantor SWRO Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Seorang petugas SWRO Gede Satria Bayu dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat melakukan perbaikan peralatan.

Dijelaskan acara kremasi almarhum akan dilaksanakan Selasa 27/1/2026 besok.” Semua hak hak almarhum asuransi dan biaya kremasi sepenuhnya ditanggung pihak PDAM Klungkung sebagai bentuk tanggung jawab dan sebagai ungkapan duka cita pada tanggung jawab almarhum selaku pegawai yang bertanggung jawab dimana almarhum saat kejadian berusaha memompa air yang tergenang yang ada di luar kantor SWRO Ceningan,” ungkapnya.

“Sebagai pembelajaran ke depan pihak PDAM Klungkung akan maksimal tekankan SOP keamanan kerja pada seluruh karyawan PDAM Klungkung, untuk menghindari kejadian serupa,” jelasnya.

Disisi lain Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H. juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tersebut yang merenggut pegawai SWRO Ceningan ini.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Polsek Nusa Penida melalui Polsubsektor Lembongan telah melakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk pengamanan TKP dan koordinasi dengan pihak terkait.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan kerja, khususnya dalam pengoperasian instalasi yang menggunakan peralatan listrik,” ungkap Kapolsek.

SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) merupakan instalasi pengolahan air laut menjadi air tawar yang berfungsi sebagai penyedia air bersih bagi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan seperti Nusa Penida, Lembongan, dan Ceningan. Instalasi ini menggunakan sistem pompa dan peralatan listrik bertekanan tinggi dalam operasionalnya.

Menurut Kapolsek, Korban diketahui bernama I Gede Agus Satria Bayu (39), seorang karyawan swasta. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat korban melakukan perbaikan alat pompa air pada instalasi SWRO Ceningan. Setelah selesai melakukan perbaikan, korban membawa pompa ke luar ruangan untuk dilakukan pengecekan fungsi.

Saat dilakukan pengecekan, korban mencolokkan kabel pompa ke sumber listrik untuk memastikan kipas pompa berfungsi. Karena kipas pompa tidak berputar, korban kemudian memegang dan menggoyangkan pompa tersebut. Pada saat itulah korban tiba-tiba berteriak dan diduga tersengat aliran listrik.

Mendengar teriakan korban, salah satu saksi dengan sigap mencabut kabel listrik pompa guna menghentikan aliran listrik. Namun setelah aliran listrik terputus, korban terjatuh dan dalam kondisi lemah. Korban kemudian segera dibawa ke Pustu Ceningan untuk mendapatkan pertolongan pertama dan selanjutnya dirujuk ke East Medical.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia dan diduga meninggal saat dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan tersebut. Mendapatkan laporan kejadian, Polsubsektor Lembongan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal. 

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga, korban selanjutnya diberangkatkan melalui Pelabuhan Bias Munjul Ceningan menggunakan boat menuju Sanur, untuk kemudian dititipkan di RSUD Kabupaten Klungkung sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak keluarga.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya dalam pengoperasian dan perawatan instalasi yang melibatkan peralatan listrik dan pompa bertekanan tinggi. sug/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular

Recent Comments