NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Pengiriman sampah organik yang telah dicacah (kompos) dari Denpasar ke wilayah Klungkung, dengan cara di tanam di lokasi penyangga Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Gunaksa, Klungkung ikut pendapat atensi dari pihak legislative.
Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menekankan pentingnya peran aktif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam memastikan operasional di lapangan berjalan sesuai kesepakatan.
“Kewenangan penuh ada di tangan pemerintah daerah untuk melakukan fungsi kontrol yang ketat terhadap material yang dibawa masuk ke Klungkung ini, jika diluar dari kompos yang tidak dicacah atau sampah non organik wajib ditolak,” Katanya Kamis (16/4/2026).
Politisi asal Desa Akah ini meminta jajaran terkait di Pemkab Klungkung agar tidak kecolongan.
“Pengawasan harus dipastikan menyasar pada jenis sampah yang dibuang, yakni murni sampah organik yang sudah diproses menjadi cacahan kompos,” imbuhnya.
Menurutnya, kewenangan Pemkab adalah mengawasi secara melekat. Wajib dipastikan bahwa yang dibawa memang benar-benar kompos atau sampah organik yang sudah dicacah sesuai komitmen awal. Dan bukan sampah jenis lain yang bisa memicu masalah baru.
Terkait adanya kekhawatiran di tengah warga, ia meminta masyarakat untuk menyikapi persoalan ini dengan jernih.
Menurutnya, kerja sama antarwilayah dalam penanganan sampah merupakan hal yang perlu didukung selama prosedur lingkungan tetap dikedepankan.
“Masyarakat di sekitar lokasi penampungan untuk ikut menjadi mata dan telinga pemerintah dalam melakukan pengawasan mandiri di lapangan,” sebutnya.
Diharapkan, jika ditemukan ada ketidaksesuaian atau hal yang mengganggu kenyamanan, segera laporkan agar bisa langsung ditindaklanjuti oleh dinas terkait. sug/nbc



