NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung melakukan inspeksi mendadak (sidak) munculnya bangunan villa daratan maupun di Kemanatan Nusa Penida. Hasil sidak, ternyata ditemukan banyak villa bodong alias tanpa ijin yang beroperasi dikawasan wisata ini.
Tentu saja kondisi ini mendapat respon positif warga atas gregetnya aparat penegakan hukum ini. Hal ini dibenarkan Kasatpol PP/ Damkar Klungkung Dewa Putu swarbawa saat dihubungi wartawan Senin (18/5/2026).
Menurut dia dari hasil pengawasan stafnya di Nusa Penida saja menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke akun medsos Pol PP baru baru ini yang disampaikan oleh Humas Pol PP dapat kami sampaikan bahwa dari Hasil Pengawasan Tim ke Villa Casa Bonita, penanggung jawab operasional (Ahmad) tidak dapat menunjukkan izin-Izin yang dimiliki karena izin dibawa oleh ibu Rita Mavalda Gracia sedangkan di cek oleh tim disistem izin tidak ditemukan baik atas nama Villa Casa Bonita maupun Rita Mavalda Gracia. Sementara itu faktanya diketahui Vila Casa Bonita sudah beroperasi mulai bulan Maret yang lalu.
Untuk itu lebih lanjut tim memberikan edukasi terkait perizinan yang harus dimiliki dan memberikan Surat undangan Klarifikasi, untuk datang dan membawa segala perizinan yang dimiliki pada hari Senin, 18 mei 26 di Kantor Satpol PP.
Saat Pengawasan terhadap Villa Ocean Blue yang diterima oleh anak pemilik lahan (Komang), baru bisa menunjukkan NIB dan KPPR, sedangkan izin lainnya belum bisa ditunjukkan.
Dari laporan Tim di Nusa Penida Saat pengecekan ditemukan batas penyangga kolam renang sudah longsor, yang dapat membahayakan pengguna kolam Renang. Selanjutnya tim membuat berita acara penghentian kegiatan di area kolam renang dan untuk memasang papan himbauan di kolam Renang.
Dari temuan di lapangan tersebut Kasatpol PP/Damkar Klungkung Dewa Putu Swarbawa menambahkan bahwa dari bulan Januari sd Mei 2026, Satpol PP sudah melakukan pengawasan di wilayah Nusa Penida.
“Dari sidak yang dilakukan dengan temuan 14 usaha belum mengantongi perijinan dalam melaksanakan pembangunan/operasional. Tindak lanjut dilakukan 5 usaha diberikan pembinaan di lokasi selanjutnya akan dipanggil dalam rangka klarifikasi.
“Dari 9 usaha diberikan tindakan administrasi yaitu telah menandatangani surat pernyataan untuk sanggup melengkapi segala perijinan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan sebagai langkah humanis dan persuasif sekaligus memberikan ruang edukasi kepada pengusaha sebelum melakukan penertiban,lanjutnya. sug/nbc





