NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Menurut Kajari Lapatawe B Hamka, Kejaksaan Negeri Klungkung telah melaksanakan penerimaan tersangka atas nama I.D.G.P.B dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tipikor Polres Klungkung terkaitĀ berkas perkara dalam Dugaan Penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 yang telah dinyatakan lengkap sebagaimana surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana an. Tersangka I.D.G.P.B (P-21) Nomor: B 1289/N.1.12/Ft.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Menurutnya, tersangka I.D.G.P.B selaku Kepala Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, diduga kuat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dengan cara-cara sebagai berikut dimana tersangka I.D.G.P.B selaku Kepala Desa Tusan bersama-sama dengan saksi I.G.K.S selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan (yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah) membuat 21 (dua puluh satu) slip penarikan yang melebihi dari total nilai SPP (Surat permintaan pembayaran) yang seharusnya dalam mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kegiatan, dimana sebanyak 16 (enam belas) kali penarikan dilakukan dengan cara Tersangka I.D.G.P.B memberikan surat kuasa kepada saksi I.G.K.S selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan (yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah ditandatangani oleh Tersangka I.D.G.P.B untuk dicairkan ke kantor Bank BPD Bali cabang Klungkung dan mencairkan pula dana sebanyak 5 kali dengan cara datang ke kantor Bank BPD Bali cabang Klungkung dimana Tersangka I.D.G.P.B dan saksi I.G.K.S selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan (yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah) juga sama-sama menandatangani slip penarikan dana tersebut di kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung.
Atas perbuatan tersangka I.D.G.P.B bersama-sama saksi I.G.K.S selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan mencairkan 21 (dua puluh satu) slip penarikan yang melebihi dari total nilai SPP (Surat permintaan pembayaran) dengan jumlah penarikan sebesar Rp. 453.768.400,” ungkap Lapatawe B Hamka.
Selanjutnya menurutnya, saksi I.G.K.S selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan untuk terlihat seolah-olah terdapat kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya pemungutan pajak tahun 2020 s/d tahun 2021 dan hasil pungutan pajak tersebut yang tidak disetor dan/atau kurang disetor ke Kas Negara, membuat SPP Fiktif dan kurang potong pembayaran BPJS Kesehatan 1% Kepala Desa(Perbekel) dan Perangkat Desa dari bulan April 2021 sampai dengan bulan November 2021 dimana pajak Tahun 2020 yang sudah dipungut namun belum dan/atau kurang disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.233.836,91.PPh Pasal 22 Tahun 2020 yang Belum dan/atau Kurang Dipungut Serta Belum Disetor Ke Kas Negara sejumlah Rp.603.332,73.PPh Pasal 23 Tahun 2020 yang belum dan/atau kurang dipotong serta belum disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.90.000
⢠PPN tahun 2021 yang Sudah Dipungut, Namun Belum dan/atau kurang disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.23.132.804,00
⢠PPh Pasal 21 tahun 2021 yang Sudah Dipungut, Namun Belum dan/atau Kurang Disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.54.000,00.
⢠PPh Pasal 22 tahun 2021 yang Sudah Dipungut, Namun Belum dan/atau Kurang Disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.6.475.553,00. PPh Pasal 22 yang Belum dan/atau Kurang Dipungut Serta Belum Disetor ke Kas Negara sejumlah Rp35.181,64.PPh Pasal 23 yang belum dan/atau kurang dipotong serta belum disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.21.600,00.
Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan Tersangka I.D.G.P.B dan saksi I.G.K.S selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan (yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.402.071.011 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor:700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA, Tanggal 31 Mei 2023, dinikmati oleh Tersangka I.D.G.P.B Rp. 373.768.400 dan dinikmati oleh saksi I.G.K.S selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan (yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp.112.302.610,- (seratus dua belas juta tiga ratus dua ribu enam ratus sepuluh rupiah).
“Karena itu untuk Tersangka I.D.G.P.B dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 Juli 2025, adapun sebagai dasar alasan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu : Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana dan juga untuk mempermudah proses persidangan serta tersangka yang masih berstatus sebagai Kepala Desa Non aktif dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” ujar Lapatawe B Hamka tegas.
Bahwa terhadap tersangka I.D.G.P.B dijerat dengan ketentuan Pasal yakni: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,sebutnya. sug/nbc