NARASIBALI.COM, DNPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kali ini, Satpol PP menindak seorang pelaku pembuang sampah ke sungai yang berada di kawasan Jalan Batukaru, Denpasar Barat, Senin (14/7) sekitar pukul 05.30 WITA.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, penertiban ini dilakukan setelah tim melakukan pemantauan sejak pukul 04.00 WITA. Dalam patroli tersebut, tim mendapati langsung seorang pelanggar membuang sampah ke aliran sungai.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran perda. Pelaku tertangkap tangan membuang satu kantong plastik bening berisi sisa bungkus makanan ke sungai pada dini hari,” ungkap Agung Bawa Nendra saat dihubungi Selasa (15/7).
Identitas pelaku diketahui bekerja di sebuah rumah makan yang berlokasi di kawasan Jalan Batukaru, Denpasar Barat.
Terkait pelanggaran ini, Agung Bawa Narendra mengaku Satpol PP akan menindaklanjuti dengan memanggil pelaku untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk efek jera.
“Selain melanggar Perda, tindakan membuang sampah ke sungai sangat berdampak pada lingkungan, seperti menyumbat saluran air dan berpotensi menyebabkan banjir,” tegasnya.
Bawa Nendra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia berharap masyarakat tidak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada yang melihat tindakan pembuangan sampah sembarangan, khususnya di sungai, mohon dilaporkan agar kami bisa segera menindak. Ini demi kenyamanan dan kelestarian lingkungan kita bersama,” pungkasnya. tri/nbc