Monday, July 21, 2025
HomeBerita UtamaSidang Dewan Kota, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan...

Sidang Dewan Kota, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

NARASIBALI.COM, DENPASAR – Hal tersebut disampaikan dalam Pembukaan Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua, I Wayan Mariyana Wandhira di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (21/7/2025).

Tampak Hadir pula dalam pembukaan sidang tersebut, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, dan kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dijelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang berkelanjutan dan adil, serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Rancangan Peraturan Daerah disusun berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan mencakup beberapa poin penting sebagai tindak lanjut hasil evaluasi diantaranya terkait penyesuaian terhadap penormaan dalam muatan pasal, pemberian kemudahan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk mendukung iklim usaha dengan mempertimbangkan peran serta pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik, penegasan nomenklatur objek pajak reklame serta penambahan beberapa ketentuan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan tersebut merupakan bentuk harmonisasi regulasi agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi masyarakat.

“Kami menyadari bahwa dalam implementasi Peraturan Daerah  Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat dinamika, termasuk kebutuhan penyesuaian norma agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat. Oleh karena itu, dalam penyusunan Rancangan Perubahan ini, kami telah berupaya mengakomodasi hasil evaluasi dengan tetap menjaga substansi yang dapat mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah”, ujar Arya Wibawa.

Untuk itu diharapkan proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Denpasar.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar yang selama ini telah menjalin sinergi erat dengan Pemerintah Kota. Harapan kami, pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar”, imbuhnya. tri/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments