NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung sebagai ujung tombak penertiban selaku pengamanan Perda, terus bergerak melakukan penindakan kelapangan. Dengan dipimpin langsung Kasatpol PP /Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa langsung turun melakukan penertiban reklame maupun pamplet liar pada Senin 4 Agustus 2025 mulai pukul 08.30 sampai selesai.
Menurut dia,Tim personil Satpol PP yang diturunkan berjumlah 17 orang yang dibagi 2 regu. Untuk regu 1 berjumlah 6 orang, dengan lokus penertiban kegiatan menyasar Desa Tojan, Desa Takmung, perempatan bypass Lepang, jl pantai Klotok.
Sementara itu Regu 2 berjumlah 11 orang, dengan lokus kegiatan penertiban di Jalan raya Pakse Bali, jalan raya desa dawan kelod, diseputar Desa Kusamba, dijalan raya desa sampalan.
Hasil temuan dari Regu 1 antara lain 8 buah banner sudah diamankan di kantor satpol PP. Sedangkan temuan dilapangan dari regu 2 berhasil mengamankan 7 buah banner juga sudah diamankan.
Menurut Kasatpol PP Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa menyatakan bahwa pelanggaran yang ditemukan di lapangan selain tidak berizin, juga pemasangannya melanggar ketentuan seperti memasang di fasilitas umum seperti ditiang telepon, tiang listrik, memasang/memaku di pohon.
” Hal ini selain tidak tertib, juga sangat mengganggu keindahan. Saya menghimbau kepada masyarakat, provider/pengusaha agar memenuhi ketentuan dalam pemasangan reklame. Jangan asal pasang saja,” ungkapnya tegas.
Disamping itu menurut dia, Dasar penertiban didasari pada Perda 2 no 2014 ttg ketertiban umum dan Perbub Klungkung no 23 th 2020 tentang penyelenggaraan reklame.
Pelanggaran yg ditemukan di lapangan selain tidak berizin, juga pemasangannya melanggar ketentuan seperti memasang di fasilitas umum: tiang telepon, tiang listrik, memasang/memaku di pohon. “Hal ini selain tidak tertib, juga sangat mengganggu keindahan pemandangan,” pungkasnya. sug/nbc