NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit 1 IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial IDKS (38), warga Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, atas dugaan tindak pidana pencurian di Toko Bangunan UD. Putra Segara, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Jumpai, Klungkung, (13/8).
Menurut Kanit 1 IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K menyatakan bahwa Aksi pencurian diketahui terjadi pada Kamis (7/8/2025) pagi, setelah pemilik toko, I Nengah Suwardana (42), mendapati uang tunai Rp800 ribu dan satu kotak kran merk Onda berisi 15 unit hilang dari laci kasir.
Berdasarkan rekaman CCTV, pada Rabu (6/8) malam terlihat seorang pria berjaket hitam dan jas hujan oranye memutar arah kamera CCTV serta memutus aliran listrik toko.
Pemilik toko juga melaporkan kehilangan sebelumnya dengan total kerugian mencapai Rp14.315.000, berupa uang tunai, kabel, cat, dan perlengkapan bangunan. Hasil penyelidikan mengarah kepada IDKS yang diketahui bekerja di toko tersebut.
Pada Rabu (13/8/2025), tim mengamankan pelaku di lokasi kerjanya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap total pencurian sebesar Rp11.150.000 beserta sejumlah barang seperti dua roll kabel merk Extrana, satu dus cat merk No Drop, satu kotak kran merk Onda, dan dua buah skop pasir merk Stayer.
“Barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung, sementara pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. sug/nbc