Saturday, August 23, 2025
HomeBerita UtamaPemda Klungkung Usulkan Sanghyang Dedari Nusa Penida Menjadi WBTB

Pemda Klungkung Usulkan Sanghyang Dedari Nusa Penida Menjadi WBTB

Dinas Kebudayan Kabupaten Klungkung mengkaji tarian sakral Sang Hyang Dedari yang ada di Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. Kajian dilakukan untuk memastikan Sangyang Dedari merupakan tari sakral yang perlu mendapat pengakuan secara resmi dan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Empat tradisi dan tarian sakral diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung untuk dapat ditetapkan sebagai WBTB oleh Pemerintah pusat tahun 2025. Empat tradisi tersebut diantaranya Tradisi Mejurag Tipat di Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Tradisi Nandan di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Tradisi membuat Kerajinan Perak (Bokor) di Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung dan Kesenian tari sakral Sang Hyang Dedari di Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. 

Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung Ketut Suadnyana, mengatakan upaya awal tersebut dilakukan untuk mengkaji langsung ke setiap desa, Proses ini melibatkan Tim Pengkaji WBTB. Proses pengkajian Sang Hyang Dedari dilakukan Sabtu, 23-08-2025 di Pura Desa lan Puseh Banjar Behu. Setelah selesai pengkajian selanjutnya diusulkan ke Provinsi Bali, kemudian dikaji kembali, jika dinilai layak selanjutnya diusulkan ke Kementrian  Kebudayaan RI. 

“Tari Sang Hyang Dedari diusulkan dengan pertimbangan bahwa, pelaksanaannya mempunyai nilai historis, kebesaran makna terkandung di dalamnya dan tentu keberlanjutannya atau konsistensinya dipertahankan hinga saat ini,” ungkap Ketut Suadnyana.

Tidak hanya sebatas pelestarian, tapi juga sebagai bentuk proteksi budaya yang sudah berkembang di tengah masyarakat, agar nantinya dapat diketahui generasi muda maupun oleh dunia, jika sudah memenuhi syarat-syarat tertentu, tari Sang Hyang Dedari dapat diusulkan sebagai warisan budaya dunia ke UNISCO. 

Tidak hanya memberi manfaat secara material, tetapi dalam perspektif spirit, tradisi ini akan tetap ada dan hidup di tengah masyarakat, maka tradisi dan budaya itu akan dicatatkan atau dibukukan dengan demikian Ada dokumen yang penting bagi generasi ke depan. Sehingga tercatat dengan baik. Tidak sampai diakui oleh pihak lain. Sehingga legalitasnya jelas sebagai warisan yang patut dilestarikan. 

“Tahun 2024 sudah ada tradisi dan budaya menjadi WBTB. Antara lain Barong Swari dari Desa Adat Jumpai Kecamatan Klungkung, Mebayang-bayang dari Desa Adat Sengkiding Kecamatan Banjarangkan, Aci Sanghyang Grodog dari Desa Adat Lembongan Kecamatan Nusa Penida, dan Nyepi Segara dari Desa Adat Kusamba Kecamatan Dawan,” sebutnya.

Pada tahun 2021 juga ditetapkan WBTB untuk tradisi budaya Tenun Cepuk Desa Tanglad, Barong Nong–Nong Kling, Caru Mejaga–Jaga di Desa Adat Besang Kawan dan prosesi Dewa Masraman di Banjar Panti Timbrah Desa Paksebali. Di tahun 2020 lalu juga ada dua yang lolos sebagai WBTB, yakni Wayang Klasik Desa Kamasan dan Tari Baris Jangkang Desa Pelilit Nusa Penida.

Keberadaan Sang Hyang Dedari sudah ada sejak tempo dulu, dimana warga Banjar Behu secara konsisten terus menjaga dan melestarikan budaya yang sakral ini, hal tersebut diyakini jika, tidak meneruskan teadisi ini akan berdampak buruk bagi warga.

Pementasan tari Sangyang Dedari ini merupakan wujud berkah yang diturunkan oleh para Dewa melalui para bidadari, Sang Hyang Dedari yang ditarikan oleh anak perempuan yang belum dewasa (dehe) juga sebagai penetralisir aura negatif yang ada di Desa, hal tersebut di ungkapkan oleh Kelihan Banjar adat Behu, Nyoman Partha. sug/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments