Monday, August 25, 2025
HomeBerita UtamaSat Reskrim Polres Klungkung Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Sat Reskrim Polres Klungkung Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial IWPW (25) asal Banjar Temakung, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Klungkung, (23/8/2025). 

Menurut Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.menyatakan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.

“Kasus ini berawal pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WITA. Korban, Edi Sampurno (35) asal Bojonegoro, Jawa Timur, memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya di parkiran rumah kos di Jalan Waturenggong, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung,” ungkapnya.

Namun, pada Rabu, 20 Agustus 2025, pukul 04.00 WITA, istri korban mendapati motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Selain sepeda motor, empat tabung gas elpiji 3 kg milik korban juga hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp29 juta dan segera melapor ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, terekam seorang pria mencurigakan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih memasukkan motor korban ke dalam kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan dari usaha rent car di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

“Kemudian pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku IWPW. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor Yamaha Nmax serta empat tabung gas elpiji 3 kg milik korban, kemudian membawanya menggunakan mobil sewaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di tempat lain, yaitu di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi mencuri 1 unit sepeda motor Piaggio Vespa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. sug/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments