NARASIBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan beberapa hal antara lain, memohon dukungan dalam rangka pelaksanaan optimalisasi PWA melalui keberadaan dan peran petugas imigrasi di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA sebesar Rp 150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2025,” kata Gubernur Koster.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali dua periode ini juga menyampaikan hingga saat ini wisatawan asing (wisman) yang membayar pungutan, baru mencapai 35 % atau sebesar Rp 283 miliar.
Gubernur Koster menyampaikan perlu sinergi antara Kementerian IMIPAS dan Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan operasi penertiban wisatawan asing nakal pelanggar peraturan. Termasuk wisman yang melanggar batas waktu masa berlaku visa, dan berbagai tindakan buruk yang merusak kehormatan dan martabat bangsa Indonesia.
Bersama Menteri IMIPAS, Gubernur Koster juga membahas perlunya perbaikan kebijakan keimigrasian, visa,dan visa on arrival (voa). Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sangat mendukung kebijakan pungutan wisatawan asing yang diterapkan Gubernur Bali.
Menteri Agus Adriantosangat siap bersinergi dalam melakukan penertiban wisatawan asing yang berada di Bali untuk menjaga citra pariwisata Bali. Mengingat pariwisata Bali berkontribusi sangat besar terhadap devisa negara.
Menteri IMIPAS menegaskan telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban terhadap wisatawan dan orang asing di Bali yang telah berjalan sejak Agustus 2025.
Menteri juga menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Koster atas masukannya dalam perbaikan kebijakan keimigrasian khususnya bagi wisatawan dan orang asing di Bali. tha/nbc