NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Sebanyak 161 orang menerima Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan PPPK dan surat pernyataan melaksanakan tugas yang terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025. Penyerahan Keputusan ini turut disaksikan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Sekda Klungkung Anak Agung Gede Lesmana, Kepala BKN, dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Klungkung.
Dalam sambutannya, Bupati Satria menyatakan sejalan dengan pemerintah pusat, Pemkab Klungkung melakukan penataan tenaga Non ASN dengan mengusulkan formasi sejumlah 1822 untuk diangkat menjadi Pegawai P3K. Tanggal 1 Juli 2025, Non ASN yang telah dilantik menjadi PPPK Tahap I sejumlah 1.629 dan di Tahap II, Non ASN yang dilantik menjadi P3K sejumlah
161 orang.
Pihaknya menyadari bahwa pengangkatan PPPK ini tentu akan berdampak terhadap peningkatan belanja pada APBD khususnya belanja pegawai. “Di tengah-tengah keterbatasan anggaran yang kita miliki, Pemkab Klungkung tetap berkomitmen untuk melaksanakan salah satu amanat penting dari pemerintah pusat yaitu kebijakan penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan PPPK,” ujar Bupati Satria.
Bupati Satria juga mengingatkan kepada Kepada ASN yang baru dilantik Perubahan status saudara dari pegawai non ASN menjadi pegawai ASN harus di ikuti dengan perubahan sikap, prilaku, disiplin dan budaya kerja yang lebih baik dan berkinerja tinggi. Diharapkan kepada semua P3K yang hari ini dilantik dan diambil sumpahnya agar mensukseskan program prioritas pembangunan daerah yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Tanpa kinerja yang maksimal dan disiplin yang konsisten, maka pelayanan publik akan terganggu, kepercayaan masyarakat akan menurun,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala BKPSDM Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adi Putra menyebutkan seleksi pengadaan P3K tahap II dengan formasi jabatan yang tidak terisi sejumlah 188 dengan jumlah pelamar yang mendaftar sejumlah 1.184 orang.
“Dari 162 peserta yang lulus seleksi kompetensi dilaksanakan pemberkasan dan pengusulan NI PPPK ke BKN. Pada masa ini terdapat 1 orang mengundurkan diri sehingga jumlah P3K yang di lantik saat ini berjumlah 161 orang,” ujar Ida Bagus Wirawan Adi Putra
Selanjutnya ditetapkan perjanjian kerja dengan masa perjanjian kerja 1 tahun dari tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 30
September 2026 melaksanakan tugas per 1 Oktober 2025. Selain itu juga dilaksanakan penyerahan Keputusan Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah PNS dari lulusan IPDN sejumlah 1 orang. sug/nbc