Monday, October 13, 2025
HomeBerita UtamaKejari Selidiki Pungutan Retribusi, Anehnya Dishub Malah Setop Retribusi Sejumlah Pelabuhan Klungkung

Kejari Selidiki Pungutan Retribusi, Anehnya Dishub Malah Setop Retribusi Sejumlah Pelabuhan Klungkung

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klungkung resmi menghentikan sementara pemungutan retribusi kepelabuhanan (jasa tambat) di sejumlah pelabuhan rakyat.Kok bisa? Memang dari pantauan disejumlah pelabuhan seputar Kusamba tidak ada aktifitas pengenaan retribusi lagi dilapangan pada Senin (13/10/2025).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung Gusti Gede Gunarta.

Penghentian sementara ini berlaku di empat titik pelabuhan, yakni Pelabuhan Tribuana, Banjar Bias, dan Kampung Kusamba di daratan Klungkung, serta Pelabuhan Buyuk di Nusa Penida. Kebijakan ini juga berlaku bagi sejumlah operator kapal cepat dan sampan barang, di antaranya The Angkal, Gangga Express, Sekar Jaya, dan operator angkutan barang tradisional.

Dalam surat tersebut disebutkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Bupati Klungkung Made Satria serta adanya pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait pengelolaan retribusi jasa tambat di Pelabuhan Tribuana dan Banjar Bias.

“Dengan ini kami menginstruksikan untuk melakukan penghentian sementara retribusi pelayanan kepelabuhanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhitung mulai Sabtu, 11 Oktober 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” demikian bunyi isi surat yang dikeluarkan Dishub Klungkung tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, membenarkan penghentian sementara tersebut. Ia menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Klungkung serta penyesuaian terhadap ketentuan perda yang berlaku.

“Amanat perda menyebutkan bahwa yang dikenakan retribusi adalah pelabuhan milik pemerintah. Sesuai petunjuk Bapak Bupati, pemungutan dihentikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Namun, Gunarta enggan memberikan penjelasan lebih jauh saat ditanya mengenai kaitan penghentian ini dengan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejari Klungkung. 

Dimana sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah gencar mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola retribusi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana. 

Kajari Klungkung Wayan Suardi,SH sepekan yang lalu   sempat mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan  pihaknya tengah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam pengelolaan retribusi di pelabuhan tersebut.

Menurutnya sebanyak 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan awal. Penyelidikan sendiri telah berlangsung sejak bulan September yang lalu.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Intinya, penyelidikan itu dilakukan untuk membuat terang suatu perbuatan, apakah merupakan tindak pidana atau bukan. Namun dari apa yang kita peroleh sementara, memang ada arah ke pidananya,” ungkapnya saat itu tegas.

Menurutnya, pihak kejaksaan belum bisa memastikan apakah perkara ini nantinya masuk dalam ranah pidana umum atau pidana khusus. Hal itu baru bisa ditentukan setelah semua bukti dan keterangan terkumpul secara lengkap.

“Pidana apa, apakah pidana umum atau pidana khusus, tergantung dari keterangan dan bukti yang kami terima. Kalau nanti sudah masuk tahap penyidikan, baru bisa dijelaskan lebih detail alur perkaranya. Sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya. sug/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments