NARASIBALI.COM, SEMARAPURA, NUSA PENIDA – Polsek Nusa Penida menerima satu orang tahanan dari Unit Reskrim Polsek Nusa Penida untuk dilakukan penahanan di Rutan Polsek Nusa Penida pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kegiatan berlangsung di Rutan Polsek Nusa Penida dan dipimpin oleh Ps. Ka SPKT I Aiptu I Ketut Wiratna, S.H., bersama anggota Reskrim Bripda I Gede Yudha Saputra Bripda I Ketut Yodi Ardikayasa dan anggota Propam Bripda I Komang Ana Eka Putra.
Adapun tahanan yang diterima atas nama:
FA, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, belum/tidak bekerja, dan beralamat di Dusun Asri Jaya, Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Kegiatan penahanan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Nusa Penida untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. sug/nbc