Thursday, October 16, 2025
HomeBerita UtamaGelar Press Release, Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Dua Kasus Pencurian

Gelar Press Release, Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Dua Kasus Pencurian

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung di bawah pimpinan AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K. kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Klungkung. Selain mengungkap tindak pidana peretasan akun media sosial (ilegal akses), Satreskrim juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung, (15/10/2025).

Kegiatan Press Release dilaksanakan di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, dipimpin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., Kasiwas AKP I Gede Suparta, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.

Kasus pertama yaitu pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dengan korban I Nyoman Brata (52), warga setempat.

Kejadian berawal pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WITA, saat korban hendak mencari rumput di sawah. Setelah sekitar 30 menit, korban terkejut mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. 

Korban sempat mencari di sekitar lokasi dan menanyakan ke warga, namun hasilnya nihil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polres Klungkung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama I M P (35), asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, yang mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu.

Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di 12 lokasi berbeda, di antaranya di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan koordinasi antar wilayah untuk menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Raya Banjar Bandung, Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dengan korban I Ketut Gumiartika (58), warga Dusun Lekok, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekira pukul 06.30 WITA. Korban mendapati 6 (enam) tabung gas elpiji 3 kg miliknya hilang dari tempat penyimpanan di rumah yang juga digunakan sebagai tempat usaha laundry. Dari hasil pemeriksaan, pagar bambu milik korban tampak rusak, dan pintu depan diduga dijebol secara paksa oleh pelaku.Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.194.000,- dan melaporkannya ke Polres Klungkung.

Pelaku diketahui berinisial I K S (40), beralamat di Dusun Patus, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Pelaku melakukan aksinya dengan merusak pagar dan memasuki pekarangan rumah korban pada malam hari. Selain kasus ini, pelaku juga mengakui pernah mencuri 1 (satu) tabung gas elpiji 3 kg di depan sebuah Indomaret di Kecamatan Dawan pada Agustus 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satreskrim dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Klungkung.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam menekan angka kejahatan di wilayah Klungkung, baik di daratan maupun kepulauan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Beliau juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang milik pribadi, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan pengungkapan tiga kasus ini, Polres Klungkung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. sug/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments