NARASIBALI.COM, SEMARAPURA, NUSA PENIDA – Situasi Malam di Pulau Nusa Penida yang semula tenang mendadak berubah tegang ketika jajaran Unit Reskrim Polsek Nusa Penida melakukan penggerebekan terhadap dua orang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa, (21/10/2025).
Sesuai data Informasi intelijen yang masuk sejak sore hari segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, yang memerintahkan P.S. Kanit Reskrim Iptu I Putu Fery Seputra, S.H., M.H. untuk menggerakkan timnya. Tanpa menunda waktu, unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh P.S. Panit I Reskrim Aipda I Ketut Sudiarta, S.H. bergerak cepat menuju sebuah kamar kost di Jalan Raya Batununggul, Dusun Batununggul, yang diduga menjadi tempat aktivitas mencurigakan.
Tak ingin kehilangan momentum, tim segera melakukan penggerebekan. Begitu pintu kamar dibuka, dua perempuan berinisial DP (32) asal Lampung dan EF (27) asal Subang tak berkutik ketika petugas menemukan 14 paket yang terdiri dari 13 paket sabu, 1 paket clip jenis pil inex siap edar, alat hisap (bong), lima korek api, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polsek Nusa Penida dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, khususnya di wilayah kepulauan yang menjadi destinasi wisata dunia.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Nusa Penida. Siapa pun yang berani mencoba bermain dengan barang haram ini akan kami tindak tegas,” tegas Kapolsek.
Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan sinergi jajaran Polsek Nusa Penida dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. sug/nbc



