Sunday, October 26, 2025
HomeBerita UtamaKorban Bujuk Rayu, Impian Anak Jadi Polisi, SW Tertipu Calo Rp500 Juta

Korban Bujuk Rayu, Impian Anak Jadi Polisi, SW Tertipu Calo Rp500 Juta

NARASIBALI.COM, SEMARAPURA – Gara-gara kepingin anaknya menjadi polisi, salah seorang warga Klungkung berinisial Ni Komang SW (48), Kelurahan Semarapura Klod menjadi korban dugaan penipuan berkedok calo penerimaan anggota Polri. Akibat bujuk rayu pelaku yang mengaku bisa meloloskan calon peserta seleksi, korban mengalami kerugian hingga Rp500 Juta lebih.

Informasi yang diperoleh di lapangan, korban telah melaporkan kasus penipuan yang dialami ke Mapolres Klungkung, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 21.00 Wita. Dalam laporannya, korban menceritakan kejadiannya berawal bulan April Tahun 2023. Yang mana korban yang berjualan di Terminal Galiran saling berkomunikasi dengan seseorang identitas bernama I Komang OI yang mana dari omongan tersebut menjelaskan bahwa mempunyai kenalan yang sudah biasa (bisa) meloloskan seseorang menjadi anggota Polri.

Hingga korban yang kebetulan sedang akan mencarikan atau mendaftarkan anaknya yaitu I Kadek RBAP untuk menjadi anggota Polri mulai sering dan intens berkomunikasi dengan I Komang OI. Berujung di awal Bulan Mei 2023, bertempat di Warung makan Lebih dengan diantarkan oleh I Komang OI, korban bersama dengan anaknya diperkenalkan dan dipertemukan secara langsung kepada kenalannya yang katanya bisa meloloskan dan meluluskan anak pelapor menjadi anggota Polri. 

Yang mana pada saat tersebut pelapor diperkenalkan dengan seorang perempuan yang bernama Kadek TKW. Setelah bertemu mereka saling berbicara yang pada intinya dirinya (Kadek Tuisna Kuni Wardani) meyakinkan pelapor dengan iming-iming rangkaian kata bahwa dirinya “sudah biasa meloloskan orang menjadi anggota Polri dan pastinya akan bisa meloloskan anak pelapor untuk menjadi anggota Polri dengan persyaratan pelapor  diminta untuk menyiapkan Dana sejumlah Rp500 juta dan sudah dibayarkan sebelum pendaftaran anak pelapor  dimulai serta sebagai dana tersebut dapat dibayarkan secara terpisah/dicicil, dan apabila anak pelapor  tidak lolos sebagai dana yang nantinya sudah bayarkan akan dikembalikan seluruhnya”.

Dan atas rangkaian kata dan iming-iming penyampaian dari  Kadek Tuisna Kuni Wardani, pelapor  yang merasa yakin tanpa berpikir panjang langsung menyanggupi terkait apa yang diminta tersebut dan menyampaikan sebagai dana yang diminta akan pelapor  siapkan dan nantinya akan pelapor  bayarkan secara langsung Hingga sampai pelapor  melakukan pembayaran terhadap sejumlah  dana yang diminta sebagai persyaratan agar anak pelapor  dapat diterima dan lolos menjadi anggota Polri yaitu diantaranya.

Pembayaran pertama yang pelapor lakukan pada tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WITA di Rumah kontrakan Kadek Tuisna Kuni Wardani  di Desa Batuyang Batubulan Gianyar, yang mana pembayaran tersebut dengan menyerahkan sejumlah uang Tunai yaitu sejumlah Rp250 juta. Yang mana pembayaran tersebut pelapor lakukan bersama dengan anak pelapor yang bernama Ni Luh Pt Anggita Angguningtyas Dewi serta dihadapan pembantu Kadek Tuisna Kuni Wardani yang identitasnya tidak pelapor ketahui (sebagaimana kwitansi pembayaran terlampir).

Pembayaran ke 2 yang pelapor lakukan pada tanggal 13 Juni 2023 sekira Pukul 12.29 WITA  di Bank BPD Bali Cabang Klungkung yang pelapor  lakukan melalui penyetoran Dana Tunai sejumlah Rp250 kuta ke Reking bank BPD Bali dengan Nomor Rekening 0180202163446 Atas nama Kadek Tuisna Kuni Wardani (sebagaimana bukti penyetoran Dana terlampir).

Yang mana beberapa hari setelah pelapor  melakukan pembayaran pertama sebagaimana yang telah pelapor  jelaskan tersebut pada tanggal 8 Mei 2023 sekira Pukul 08.00 WITA pada saat pelapor  sedang di Rumah tempat tinggal pelapor  yang beralamat di Gang Apit Yeh, Jalan Raya Batutabih Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali  oleh I Komang Oka Indrawan pelapor  diminta untuk menandatangani sebuah surat bermaterai 10.000 yang berisi kata bahwasannya sebagai Kadek Tuisna Kuni Wardani siap mengembalikan uang sebesar Rp250 juta  kepada pelapor  apabila dalam hal kelulusan taruna Kepolisian mengalami kegagalan/tidak berhasil, yang mana setelah pelapor  membaca dan menandatangani surat, sebagai surat tersebut langsung diberikan kepada pelapor, yang mana hal tersebut membuat pelapor  lebih yakin bahwa sebagai anak pelapor  akan lolos serta tidak ragu untuk melakukan pembayaran berikutnya/pembayaran ke-2.

Dan selain telah melakukan pembayaran sejumlah dana Rp500kuta tersebut, oleh Kadek Tuisna Kuni Wardani dengan alasan untuk biaya transportasi pengantaran uang yang telah pelapor bayarkan ke Jakarta pelapor  diminta untuk melakukan pembayaran/penyetoran sejumlah  dana Rp3 juta ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 9000026593526 atas nama Kadek Tuisna Kuni Wardani.

Yang mana penyetoran tersebut pelapor lakukan pada tanggal 23 Juni 2023 di Bank mandiri yang beralamat di Jalan Diponogoro Kelurahan Semarapura Klod Kangin Klungkung (sebagaimana bukti penyetoran Dana terlampir). Namun setelah pelapor  mengikuti sebagaimana apa yang diminta oleh Kadek Tuisna Kuni Wardani tersebut sebagai anak pelapor  I Kadek Ricko Bagus Arya Prasetya saat pelaksanaan seleksi penerimaan anggota Polri tepatnya pada saat seleksi Rikkes Awal dinyatakan  tidak memenuhi (tidak lulus), dan saat pelapor   meminta kembali sebagai dana yang sebelumnya telah pelapor  bayarkan/berikan kepadanya, yang bersangkutan terus-terusan menunda-nunda dan beralasan sebagai dana tersebut masih akan diusahakan untuk diminta kembali kepada orang yang sebelumnya telah diserahin uang dan hingga pada saat sekarang ini sama sekali tidak ada pengembalian sebagai dana tersebut sebagaimana hal yang disepakati sebelumnya.

Dan atas peristiwa tersebut pelapor  merasa telah ditipu dan melapor ke kantor Kepolisian Polres Klungkung guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut. Bahwa akibat yang dialami oleh pelapor dari peristiwa tersebut adalah pelapor merasa telah ditipu dan mengalami kerugian secara materiil Rp. 503 juta

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, ketika dikonfirmasi, Minggu (25/10/2025) membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan tersebut. Menurut Iptu Dewa Alit, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Namun dengan adanya laporan tersebut, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dengan imbalan uang.

“Penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa biaya (gratis). Jika menemukan praktik percaloan, segera laporkan ke Bidang Propam Polri atau Inspektorat Pengawasan, agar dapat ditindak sesuai aturan,” tegasnya. sug/nbc

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments