NARASIBALI.COM, SEMARAPURA, NUSA PENIDA – Polsek Nusa Penida menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Kamis (13/11/2025) di Polsek Nusa Penida.
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya,S.H. menyampaikan bahwa empat kasus tindak pidana berhasil diungkap selama periode Oktober hingga November 2025, dengan total lima orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida.
Adapun empat kasus yang diungkap antara lain:
- Kasus penggelapan uang hasil penjualan sembako dengan tersangka FA (27) asal Lampung Selatan.
- Kasus pencurian tas milik WNA asal Kazakhstan dengan dua pelaku AF alias Erik (21) dan K (33) asal NTB.
- Kasus pencurian kabel tower oleh pelaku PAD (28) asal Buleleng.
- Pengembangan kasus pencurian kabel tower dengan tersangka tambahan KAW (24) asal Buleleng.
Barang bukti yang turut diamankan di antaranya tas, handphone, paspor, dompet, potongan kabel tembaga, dan peralatan yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras, profesionalisme, serta dukungan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Nusa Penida, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan, penegakan hukum, dan menjaga rasa aman bagi masyarakat, khususnya di kawasan wisata internasional Nusa Penida. sug/nbc



