NARASIBALI.COM, JEMBRANA – Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan inisiatif kolaboratif Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatasi masalah sampah melalui pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Gerakan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, masyarakat, desa adat, hingga pelaku usaha, dengan tujuan mengubah perilaku masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah serta menjadikan Bali sebagai destinasi wisata yang bersih dan lestari.
Hal itu disampaikan Duta Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, pada Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di tiga kecamatan di Jembrana, Rabu (26/11).
Pertama, sosialisasi dilaksanakan di Wantilan Pura Dalem Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Ibu Putri Koster menyampaikan bahwa Gerakan Bali Bersih Sampah menekankan bahwa penanganan sampah bukanlah tanggung jawab satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan demi keberlanjutan lingkungan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selama ini masyarakat sering membakar sampah karena dianggap sebagai jalan pintas, namun kebiasaan ini berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Putri Koster kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi kekeliruan pengelolaan seperti yang terjadi di TPA Suwung, Denpasar, selama puluhan tahun. Untuk itu, ia menyampaikan konsep pengolahan sampah langsung di sumber. ”Saya mendorong masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya dan terlibat aktif dalam pengelolaan sampah,” imbuhnya.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Melaya, Putri Ricearlina, menyampaikan bahwa partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat melalui institusi pemerintah, lembaga adat, serta institusi pendidikan seperti sekolah, sangat dibutuhkan untuk menyukseskan amanat ini.
Permasalahan penanganan sampah di Kecamatan Melaya meliputi meningkatnya jumlah penduduk sehingga meningkatkan volume sampah baik organik maupun anorganik. Selain itu, masih kurangnya komitmen masyarakat untuk memilah sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
Keberadaan dan penerapan konsep Teba Modern telah dilaksanakan di masing-masing lokasi, yaitu 2 unit di Pemerintah Kecamatan, 13 unit di Pemerintah Desa Dinas, 37 unit di Desa Adat termasuk Banjar Adat, serta 59 unit di Banjar Dinas dan Lingkungan. Pada fasilitas pendidikan terdapat 49 unit di Sekolah Dasar (SD), 12 unit di Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 11 unit Teba Modern di Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/K).
Selanjutnya, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana. Camat Negara, Gede Wariyana Prabawa, menyampaikan bahwa kebijakan Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dan instruksi Bupati Jembrana tentang Teba Modern bukan sekadar aturan, tetapi jawaban atas tantangan besar yang dihadapi bersama. Plastik yang sulit terurai telah menimbulkan pencemaran, merusak ekosistem, bahkan mengancam keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya.
Terakhir, Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber berlangsung di Pura Dalem Sangkaragung, Kecamatan Jembrana.
Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Jembrana, I Komang Ariawan, menyampaikan bahwa sinergi semua pihak sangat diperlukan untuk mendukung suksesnya program PSBS PADAS. Selain itu, dibutuhkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya sampah dan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber.
Ketua TP PKK Kabupaten Jembrana, Ny. drg. Ani Setiawarini Kembang Hartawan, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sangat mendukung kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dengan adanya Instruksi Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui Pembuatan Teba Modern atau sejenisnya.
Pada kesempatan ini juga diisi sosialisasi oleh Anggota Tim Kerja PSBS Provinsi Bali, Prof. Ni Luh Kartini. Ia mengingatkan bahwa kebiasaan membakar sampah harus segera dihentikan karena berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
“Limbah plastik sulit terurai dan dapat mencemari tanah, mengurangi kesuburannya, serta mengeluarkan zat beracun ke air tanah. Pembakaran sampah plastik secara terbuka melepaskan gas beracun yang berbahaya jika terhirup. Asap dari pembakaran plastik dapat menyebabkan masalah pernapasan,” terangnya. tha/nbc



