
NARASIBALI.COM, SEMARAPURA- Kejaksaan Negeri Klungkung menghentikan penuntutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama tersangka Fausi Albar melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian penuntutan tersebut ditetapkan setelah seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 terpenuhi.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan akun media sosial milik korban Wahyuddin yang terjadi pada September 2025 lalu. Dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga mengambil telepon genggam milik korban saat korban tertidur di rumah kos kawasan Semarapura Klod. Dengan memanfaatkan akses yang telah terbuka di perangkat tersebut, tersangka kemudian mengubah informasi elektronik pada akun Facebook Pro milik korban, termasuk mengganti nomor rekening penerimaan penghasilan.
Akibat perubahan tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa dana penghasilan yang seharusnya diterima sekitar 75 dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp1,2 juta. Dana tersebut tidak dapat dicairkan karena nomor rekening tujuan telah diganti oleh tersangka.
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Klungkung pada awal Desember 2025, Kejari Klungkung melakukan penilaian terhadap kemungkinan penerapan keadilan restoratif. Berdasarkan hasil telaah, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan nilai kerugian yang timbul masih berada di bawah batas maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan RJ.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Wayan Suardi,SH kemudian menunjuk jaksa fasilitator untuk memediasi penyelesaian perkara tersebut. Musyawarah keadilan restoratif dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025) di Balai Kertha Adhyaksa Kejari Klungkung yang berlokasi di Kantor Lurah Semarapura Kelod. Musyawarah tersebut dihadiri oleh tersangka, korban, pendamping, tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, tersangka bersedia menjalani sanksi sosial berupa kerja sosial selama tujuh hari berturut-turut dengan membersihkan rumah ibadah Masjid Agung Al-Fatah. Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani para pihak di hadapan jaksa fasilitator.
Selanjutnya, pada Senin (15/12/2025), Kejari Klungkung melaksanakan ekspose perkara secara virtual di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Ekspose tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Bali serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, dan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Pada Jumat (19/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan terbitnya ketetapan tersebut, tersangka Fausi Albar dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas IIB Klungkung dan dipulihkan kedudukannya untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat. sug/nbc




